Ilustrasi PPKM

Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menegaskan bahwa PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial.

(SPNEWS) Jakarta, PT Equity Life Indonesia siap untuk menjawab tantangan pidana yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dugaan pelanggaran peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.

Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menegaskan bahwa PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial.

Dengan demikian, operasi perusahaan mesti berjalan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kita terus terang kalau pernyataan itu keluar dari pak Anies, benar, kita bicara ada data dan fakta kita ga takut ya,” kata Yuliarti (7/7/2021).

Baca juga:  PEKERJA PT FREETREND LAPORKAN PERUSAHAANNYA KE DISNAKER KABUPATEN TANGERANG

Yuliarti kemarin juga menerangkan bahwa adanya salah satu pegawai yang tengah hamil sedang sebenarnya sedang mengurus izin cuti di kantor pada Selasa (6/7/2021) pagi.

Sebelumnya, Anies langsung memproses pidana dua perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kedua perusahaan itu adalah PT Equity Life dan Ray White Indonesia yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. “Langsung diproses hukum termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana karena mereka melanggar Undang Undang Wabah,” kata Anies selepas melakukan inspeksi di dua perusahaan tersebut, Selasa (6/7/2021) pagi.

Langkah itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

Baca juga:  PPKM DARURAT DIPERPANJANG SAMPAI 25 JULI 2021

“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRDnya seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia.

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, Anies menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggungjawab kemanusiaan.

“Saya minta kepada semua mari kita ambil sikap tanggungjawab, ini bukan sekedar soal peraturan, pasal, ini adalah soal melindungi sesama, saudara-saudara kita,” tuturnya.

SN 09/Editor