(SPN News) seperti yang diketahui bahwa Presiden telah mengeluarkan Perpres No 75/2019 yang isinya menetapkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai Januari 2020. Kenaikan iuran ini tentu saja akan berdampak bagi mesyarakat. Jaminan kesehatan pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.

Kenaikan iuran ini dapat dikatakan sebagai kebijakan hanya untuk menutup defisit, tetapi tidak untuk mencari akar persoalan apa yang selalu membuat BPJS Kesehatan itu mengalami defisit. Apalagi untuk mendorong agar BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Presiden Jokowi pada September tahun lalu pernah perintahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) audit BPJS, mana follow up perintah ini? Harus dijelaskan kondisi BPJS terkait tentang tata kelola dan laporan konkrit dari BPKP. Masalah lainnya, secara kelembagaan BPJS diketahui di bawah komando presiden, seharusnya presiden dapat menjelaskan ini secara detail, karena Menteri Kesehatan tidak bisa masuk untuk mengatur regulasi BPJS. Inilah salah satu yang membuat kompleksnya persoalan BPJS, sehingga kebijakan jaminan kesehatan tidak terintegrasi, kurang terukur dan menjadi jomplang kebijakan, berbeda visi BPJS dengan visi kebijakan Kementerian Kesehatan.

Dualisme kebijakan ini selalu menjadi runcing dan ajang adu pintar baik dari BPJS dan Kemenkes karena dari sudut pandang yang beda, BPJS dari aspek ekonomi dan pembiayaan, Kementerian Kesehatan dari ilmu medis (terselenggaranya pelayanan kesehatan), sehingga kedua lembaga ini cendrung tidak pernah akur dalam operasional kebijakannya. Padahal harus diketahui beberapa waktu tahun lalu pada saat Jamkesmas dikelola di bawah Kementerian Kesehatan pada kenyataannya di lapangan justru minim masalah. Selanjutnya diduga dampak dan beban kenaikan iuran ini pasti akan direspon peserta dengan penurunan kelas termasuk akan berpotensi pemogokan bayar iuran yang lebih signifikan.

Baca juga:  AUDENSI SPN KABUPATEN PEKALONGAN DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Karenanya, pemerintah harus ambil langkah cepat, cerdas, karena perspektif ekonomi dan kesehatan tidaklah mudah ditemukan solusinya maka harus terlebih dahulu bersihkan lembaganya, persoalan tata kelola BPJS, keterbukaan BPJS, melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap kedudukan kebijakan lembaga BPJS sebagai penyelenggara. Sisir total mulai regulasi pelayanan pada fasilitas tingkat pertama, hingga rujukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas iuran yang dihimpun dari masyarakat, maupun dari APBN dan APBD bagi PBI.

Selain itu, pula dapat dijadikan catatan bersama pada 27 Agustus 2019 dalam rapat bersama di DPR bahwa pemerintah dan DPR dalam hal ini Komisi IX dan XI menolak kenaikan iuran BPJS, namun kini malah dinaikkan, ada yang aneh dan tidak nyambung di sini, seolah ada kesepakatan fakta yang dihilangkan, sehingga Perpres 75/2019 ini unik, terlalu memaksakan dan kurang berjiwa Pancasila, semestinya setiap perubahan regulasi membuat rakyat lebih nyaman, tenaga kesehatan, stakeholder nyaman bukan semakin resah.

Saatnya presiden perintahkan agar bersih bersih dulu BPJS. Kok BPJS rugi terus sejak lama, ajak duduk bareng semua stakeholder terkait, dengarkan semua hambatan agar diketahui secara objektif dan cabut berbagai regulasi yang kurang tepat, tidak efektif dan tidak efisien, termasuk kebijakan yang kurang pas.

Baca juga:  PENANDATANGANAN PETISI DUKUNGAN CUTI 14 MINGGU

Termasuk, penyelewengan dari tujuan didirikannya BPJS, jika ada kebijakan yang melenceng maka sudah sepantasnya BPJS dipertanyakan? BPJS layak dipertahankan atau dibubarkan saja? Atau mengganti layanan kesehatan lainnya dengan yang dirasa jauh lebih efektif dalam penyelenggaraan dan lebih efisien dalam penggunaan anggaran, termasuk dalam hal komando kelembagaan BPJS masih patutkah di bawah presiden atau cukup pada jajaran di Kementerian Kesehatan?

Ini yang mesti dilakukan pemerintah bukan buru-buru dengan cara menaikkan tarif iuran. Temukan dulu apakah fungsi dan kedudukan BPJS ini masih layak dipertahankan sebagai penyelenggara kesehatan. Sebab, BPJS laporannya defisit terus, rumah sakit ditunda pembayaran, disuruh ngutang ke bank, obat yang terbatas, fungsi verifikator yang melebihi kewenangan dalam tindakan medis, bahkan cendrung SOP yang tidak standard, kebijakan dan kerja kerja BPJS yang begini ini sudah menyeleweng dari tujuan dibentuknya jaminan sosial.

Karenanya, mengingatkan pada Presiden agar lebih hati-hati dan bijak serta menunda pemberlakuan Perpres 75/2019 sepanjang terkait kenaikan iuran BPJS sampai diketahui efektivitas fungsi tata kelola dan kedudukan BPJS.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor