Kementerian Tenaga Kerja melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) akan mengupayakan 300 buruh PT Arnott’s Indonesia yang di PHK sepihak dapat kembali bekerja

(SPN News) Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) akan mengupayakan 300 buruh PT Arnott’s Indonesia yang di PHK sepihak dapat kembali bekerja.

Selain itu, perwakilan Ditjen PPK dan K3 juga menjanjikan akan berkoordinasi dengan PPK dan K3 Jawa Barat untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran normatif yang dilakukan PT Arnott’s Indonesia yakni melakukan PHK secara sepihak.

Meski begitu, sebelum dilakukan penyelidikan, perwakilan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempersilakan buruh untuk mencatat keluhannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi. Selain itu, mereka juga berjanji akan mengutamakan keluhan buruh PT Arnott’s.

Puluhan buruh PT Arnott’s Indonesia mengadakan unjuk rasa di depan Kemnaker pada Kamis (7/6). Mereka menuntut Kemnaker turun tangan untuk menyelesaikan kasus PHK sepihak.

“Kita minta Kementerian turun tangan, ikut campur menyelesaikan urusan PHK karena Kementerian pembuat regulasi, juga seharusnya dia menegakkan regulasi,” kata perwakilan massa aksi Sasa Sukanti di depan Kemnaker (7/6/2011).

Baca juga:  DPC SPN KABUPATEN MAGELANG IKUT ANDIL DALAM APEL KEBANGSAAN

Demo itu dilakukan lantaran tak terima dengan keputusan PT Arnott’s Indonesia yang melakukan PHK terhadap 300 karyawannya secara sepihak pada 25 Mei kemarin. Menurut mereka, alasan yang diberikan PT Arnotz Indonesia tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan kenyataan.

Perusahaan yang sehari-hari memproduksi cemilan biskuit cokelat tersebut beralasan, PHK itu dilakukan demi efisiensi dan menyelamatkan perusahaan. Namun saat buruh meminta penjelasan soal laporan keuangan perusahaan, PT Arnott’s enggan menanggapi.

Massa buruh pun menolak PHK lantaran berdasarkan pasal 151 (3) undang-undang ketenagakerjaan, PHK harus dilakukan lewat perundingan. Jika perundingan tak membuahkan hasil, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Hingga saat ini pihak perusahaan tidak mau menjalankan perintah undang-undang tersebut,” tegas Sasa.

Perusahaan memang sempat mengadakan perundingan dengan 300 orang karyawannya, dan meminta mereka untuk mengundurkan diri. Namun hingga perundingan selesai, hanya segelintir pekerja yang menerima.
“Akhirnya menurut kehendak sewenang-wenang mereka ya udah, ini datanya [pekerja], langsung ditunjuk langsung dicopot,” terang Sasa.

Baca juga:  TIDAK BAYAR UPAH SESUAI ATURAN BERBUAH PENJARA

Buruh pun semakin merasa janggal dengan alasan perusahaan lantaran sudah memutuskan kontrak para pekerja kontrak sebelum PHK. Padahal, perusahaan memanggil beberapa orang lagi untuk bekerja sehabis libur Idul Fitri.

“Kepada kami mereka bilang kelebihan orang, tapi kenyataannya malah memanggil orang lagi,” kata Sasa.

Selain itu, buruh merasa PT Arnott’s Indonesia tidak memiliki tolok ukur yang jelas dalam memutuskan karyawan yang akan dirumahkan. Pasalnya, mereka mengaku bekerja normal, sesuai target dan tanpa melakukan kesalahan apapun. Akhirnya buruh merasa ada upaya pemberangusan serikat pekerja. Muasalnya, mayoritas yang mengalami PHK adalah pengurus dan anggota serikat pekerja.

Akhirnya, sebanyak enam orang perwakilan buruh diperbolehkan masuk untuk audiensi dengan perwakilan dari Kemenaker. Ke depan, para buruh tetap akan melakukan aksi menolak PHK. Mereka berencana membangun tenda di depan pabrik dan berdemo setiap hari sebagai wujud perlawanan.

Shanto dikutip dari tirto.id/Editor