SEJARAH SPN


logospn


 

  • FBSI dilahirkan sebagai satu-satunya wadah organisasi buruh pada tanggal 20 Februari 1973 dengan 21 SBLP. Salah satunya SBTS yang pada tanggal 14 Juli 1973 berubah nama menjadi SPTSK.

  • SPTSK merupakan gabungan dari Serikat Buruh SBKK (Serikat Buruh Karet dan Kulit) dan SBTS (Serikat Buruh Tekstil dan Sandang).

  • Pada tahun 1985 bentuk Federasi diganti dengan bentuk Unitaris, FBSI berganti nama menjadi SPSI, dan 21 SBLP berubah menjadi 9 Departemen salah satunya adalah SPTSK.

  • Pada tahun 1995 bentuk Unitaris diganti kembali menjadi bentuk Federasi dengan 13 SPA. Semenjak itu, SPTSK mulai eksis sebagai Serikat Pekerja Independen dan militansinya yang luar biasa.

  • Seiring dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 87 tahun 1998 SPTSK bersama-sama dengan 13 SPA lain memisahkan diri dari SPSI dan bergabung dalam FSPSI Reformasi.

  • Pada tahun 1999 SPTSK melaksanakan Kongresnya yang III dan baru pertama kali dilakukan di Indonesia dengan melibatkan anggotanya dari tingkat Pimpinan Unit Kerja. Dari hasil Kongres itulah SPTSK kemudian menjadi Federasi tersendiri dan tidak lagi berafiliasi kepada FSPSI Reformasi.

  • Pada 6 Juni 2003 SPTSK melaksanakan Kongres Khusus SPTSK di Yogyakarta guna membahas agenda Kongres yang salah satu agendanya melakukan perubahan AD/ART. Oktober 2003 SPTSK melaksanakan Kongres I SPN di Solo yang dihadiri oleh delegasi / utusan dari Pimpinan Serikat Pekerja tingkat Perusahaan (PSP), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan hasil Kongres IV itulah menghasilkan Perubahan nama SPTSK menjadi SPN dan perubahan AD/ART hasil Kongres kecil di Yogyakarta dan di Cipayung Puncak Bogor.

 

ilovespn

Tujuan utama SPN adalah mempersatukan dan menggalang solidaritas kaum pekerja untuk mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarga tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama atau keyakinan, jenis kelamin kondisi fisik, status perkawinan, dan status serta jabatan dalam perusahaan.

Tujuan Operasional SPN

  • Memberikan jaminan perlindungan,pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku;
  • Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja,sarat-sarat kerja,keselamatan dan kesehatan kerja, dan terjaminnya pekerjaan yang penuh waktu;
  • Memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga yang layak bagi
  • Kemanusiaan melalui sistim pengupahan yang berkeadilan;
  • Melaksanakan dan memperjuangkan penawaran kolektif melalui peningkatan kualitas dan kuantitas Perjanjian Kerja Bersama;
  • Memajukan demokrasi dan mem-perbaiki kondisi ekonomi social,politik untuk mempertahankan hak dan memperjuangkan kepentingan kaum pekerja;
  • Memberikan bantuan,dorongan,bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan Serikat Pekerja dan hak berunding bersama;
  • Meningkatkan dan mempererat hubungan kerja sama Internasional untuk memperkuat Serikat Pekerja dengan tidak mengurangi kebebas-an dan kemandirian organisasi;
  • Meningkatkan kesejahteraansosial ekonomi melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi,yayasan, dan usaha lain yang sah;
  • Memberikan informasi kepada para anggota mengenai masalah yang berhubungan dengan ekonomi, sosial,politik,dan lainya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota.