(SPNEWS) Bungku tengah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh se_kabupaten Morowali melakukan pertemuan pada tanggal 06/01/2023 di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Sulawesi Tengah dengan Bupati Kabupaten Morowali serta pihak manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terkait kenaikkan Upah tahun 2023 khususnya di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Morowali Drs. Taslim, Pimpinan PT IMIP Achamanto Mundato beserta beberapa staff HI serta SPN, FSPMI, FPE, SBSI, SPIM dan SP SMIP. Dalam pertemuannya pihak pengusaha hanya mampu menaikkan upah sebesar Rp. 75.000 perbulan (Tujuh puluh lima ribu rupiah perbulan).

Dua dari SP/SB yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu SPN dan FSPMI menolak keras dengan keputusan pengusaha yang menaikkan upah tahun 2023 hanya sebesar Rp. 75.000 perbulan, sedangkan empat SP/SB lainnya yaitu FPE, SPIM, SMIP, dan SBSI menerima dengan keputusan pengusaha.

Baca juga:  TEMUAN BPK DALAM PENANGANAN COVID-19 DAN PEN

Pimpinan PT IMIP Achamanto Mundato beralasan bahwa perusahaan masih belum pulih akibat adanya wabah covid-19, dan juga dampak dari kenaikan BBM sehingga menyebabkan harga material seperti batu bara melonjak naik sehingga produktivitas penghasilan masih minim. Itu alasan dasar pihak PT IMIP hanya mampu menaikkan upah sebesar Rp. 75.000 perbulan, atau sekitar 2 persen.

Sementara SPN dan FSPMI menolak keras kenaikan upah yang hanya sebesar Rp. 75.000 perbulan, karena jika di hitung hanyalah berada di kisaran Rp. 2.500 perhari. Ini amat sangat jauh berbanding terbalik dengan kebutuhan yang harus dikeluarkan oleh para karyawan setiap hari maupun perbulannya karena dengan kenaikan BBM secara otomatis naik pula bahan pokok lainnya, termasuk sewa perumahan yang juga ikut naik.

Baca juga:  BEBASKAN 17 BURUH, HENTIKAN PENEGAKAN HUKUM DISKRIMINATIF DAN PENUHI TUNTUTAN BURUH PT GNI

Muslim Muliadi selaku Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali menganggap bahwa pihak pengusaha telah memberikan upah murah kepada karyawannya, dan alasan pengusaha sangat tidak logis karena selama ini bahkan saat wabah covid-19 melandapun produksi terus berjalan dan saat ini penerimaan karyawan juga terus terbuka.

“SPN dan FSPMI akan berkoordinasi untuk kembali melakukan upaya agar upah murah di dalam kawasan PT IMIP tidak diberlakukan. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi bersama semua PSP, juga rekan-rekan FSPMI untuk mengambil sikap dan tindakan selanjutnya.” terangnya kepada SPNEWS (08/01/2023).

SN-08/editor