Rapat hanya mendengarkan pendapat Konferensi dan Federasi terkait RUU Omnimbus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

(SPN News) Jakarta, bertempat di ruang rapat Nakula Kemenko Polhukam pada (10/6/2020) diselenggarakan rapat antara pemerintah yang dipimpin oleh Menko Polhukam dengan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam rapat ini hanya berupa penyampaian pandangan dan pendapat Konferensi dan Federasi SP/SB terkait dengan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H menegaskan bahwa “SPN meminta agar RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian kepada pekerja buruh akan jaminan kepastian kerja contohnya dengan menghapus PKWT. Jaminan kepastian penghasilan dengan memastikan upah apa yang akan dipakai sebagai upah minimum bukan seperti sekarang upah yang termurah yang dipakai, soal kepastian pesangon dan pensiun bukan hanya soal besar kecilnya tetapi yang lebih penting adalah jangan sampai terjadi pensiun dan pesangon ditawar atau gagal bayar, yang mana hal ini dapat disiasati dengan mekanisme DPLK atau DPPK. Kepastian jaminan sosial yang mana menurut UU SJSN bahwa pekerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tetapi dalam UU BPJS menjadi memiliki syarat dan ketentuan, apabila perusahaan tidak membayar iuran maka pekerja/buruh kehilangan jaminan tersebut. Serta penegakan hukum yang konsisten, karena sekarang ini terbukti penegakan hukum ketenagakerjaan sangat lemah sehingga banyak hal yang harusnya menjadi norma dan syarat kerja dilanggar oleh pengusaha. Jadi sepanjang hal tersebut diatas tidak diakomodir dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja atau UU lainnya, maka SPN akan menolak dan terus menyuarakan hal tersebut”.

Baca juga:  PANDEMI CORONA MENYUMBANG NAIKNYA KEKERASAN BERBASIS GENDER

SN 09/Editor