Gambar Ilustrasi

Keikutsertaan perusahaan di DLPK menjaga arus kas perusahaan

(SPN News) Jakarta, gejolak ekonomi akibat pandemi Corona berimbas kepada banyak pihak, baik itu perusahaan maupun pekerja. Dan juga menimbulkan banyak terjadi PHK dengan alasan kesulitan ekonomi akibat pandemik tersebut. Mana yang lebih memberikan manfaat, pemberian pesangon atau pembayaran melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan?

VP Head of Pension Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist Firmansyah menjelaskan bahwa saat ini, PHK menjadi pil pahit yang terpaksa harus ditelan oleh sejumlah perusahaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis.Baik PHK karena alasan efisiensi atau pailit, perusahaan harus membayarkan sejumlah uang, seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Uang itu bisa dibayarkan secara langsung oleh perusahaan atau melalui DPLK, jika perusahaan tersebut mengikuti program dana pensiun.

Firmansyah membuat perbandingan manfaat jika perusahaan membayarkan uang tersebut secara langsung atau DPLK. Terdapat sejumlah perbedaan dari dua cara pembayaran tersebut, baik bagi perusahaan maupun pekerja yang terkena PHK. Dia mencontohkan, terdapat perusahaan yang melakukan PHK, salah satu karyawannya memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun dan kurang dari 11 tahun. Karyawan tersebut memiliki upah terakhir Rp 20 juta dan berusia 42 tahun saat diberhentikan.

Baca juga:  WAMENAKER SEBUT PEMICU KERUSUHAN DI PT GNI KARENA K3

Berdasarkan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja tersebut berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Berdasarkan kalkulasi Firmansyah, sang pekerja berhak memperoleh uang PHK Rp 506 juta.Jika uang tersebut dibayarkan langsung oleh perusahaan, terdapat pajak manfaat senilai Rp64 juta, sehingga manfaat yang diperoleh pekerja menjadi Rp442 juta. Adapun, jika dibayarkan oleh DPLK melalui program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP), total pajak manfaat hanya senilai Rp 22,8 juta.

“Manfaat yang diterima karyawan menjadi Rp483,2 juta, ada manfaat lebih Rp 41,2 juta. Kalau ada karyawan yang seperti itu, lima orang misalnya, itu akan memberikan manfaat lebih bagi mereka, akan menjadi hal baik juga bagi perusahaan,” ujar Firmansyah (9/6/2020).

Baca juga:  TINDAK KEKERASAN PEKERJA KORSEL BERUJUNG DI PENGADILAN

Selain itu, keikutsertaan di DPLK pun dinilai akan menjaga arus kas perusahaan, khususnya di saat sulit seperti sekarang ini. Menurut Firmansyah, uang pensiun akan tetap dibayarkan dalam kondisi apapun, sehingga perusahaan perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan terburuk.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat banyak perusahaan yang menghadapi dilema, yakni harus melakukan efisiensi dengan PHK tetapi mereka tidak memiliki cukup dana untuk membayar pesangon. Keikutsertaan di DPLK dinilai bisa meringankan permasalahan seperti itu.

“Apabila perusahaan memiliki cukup dana di DPLK, mereka bisa melakukan efisiensi [dengan PHK]. Jika masih terdapat dana [di DPLK] itu pun tetap tercatat sebagai dana perusahaan, jika terpaksa efisiensi tidak akan mengganggu budget,” ujarnya.

SN 09/Editor