Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Direktur PT Mitra Workshop Bisman Novel Maraden Firdaus bersalah dan divonis satu tahun

(SPNEWS) Tangerang, Sidang ke-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang perkara No. :1637/Pid.Sus/2020/PN Tng, atas Perbuatan terdakwa Direktur PT Mitra Workshop, Bisman Novel Maraden Firdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memasuki sidang pembacaan putusan.

Dalam amar putusan tanggal 26 Januari 2021, Hakim mengadili. Ke satu, Menyatakan terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum” terhadap para pekerja di PT Mitra Workshop, Tangerang.

Baca juga:  PENGERTIAN ANGKATAN KERJA

Ke dua, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menyatakan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Ke tiga, Menyatakan barang bukti berupa Rekeing Koran, ID Card karyawan dan Slip gaji tetap berada dalam berkas perkara. Serta 1 (satu) bundle Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mitra Pemuda Nomor : 4 tanggal 08 Oktober 2014, dikembalikan kepada terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus.

Ke empat, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Bisman Novel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Baca juga:  REVOLUSI INDUSTRI 4.0 APAKAH MENGUBAH RELASI HUBUNGAN KERJA

SN 01/Editor