Pemerintah Kota Surabaya meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meninjau ulang mekanisme pelayanan kesehatan berupa rujuk berobat karena dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit

(SPN News) Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya meminta Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) meninjau ulang mekanisme pelayanan kesehatan berupa rujuk berobat karena dinilai membebani masyarakat dan rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rahmanita, di Surabaya, Minggu, mengatakan berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018, rujukan berobat harus melalui tipe D sebelum ke tipe C, B dan A.

“Peraturan baru ini berimbas kepada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di Kota Surabaya,” katanya.

Menurut dia, Wali Kota Surabaya Tri Rismahairni sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan rujuk berobat. Febria mengatakan dalam peraturan baru itu alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktek swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C dan B atau ke semua tipe rumah sakit. Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari D ke C, B dan A.

Baca juga:  RANGKAIAN KONFERTA PSP SPN PT CITRA BARU STEEL KABUPATEN SERANG

“Padahal, di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya sebanyak 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10, tipe B 11 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit, yakni Rumah sakit Dr. Soetomo dan RSAL,” kata dia.

Ia menjelaskan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100 – 400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari, ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas yang ada di Kota Pahlawan ini.

“Itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tingkat satu,” ujarnya.

Ia khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D karena di rumah sakit tersebut jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas.

Baca juga:  PENYULUHAN UNTUK IBU HAMIL PSP SPN PT PANCAPRIMA EKABROTHERS

“Di tipe D jumlah dokter yang menangani penyakit tertentu biasanya 1-2 orang,” ujarnya.

Padahal menurutnya, jumlah peserta BPJS di Kota Surabaya sekitar 2,2 juta pasien. Dari jumlah itu, sebanyak 452 ribu orang adalah peserta PBI, dimana premi BPJS dibayar oleh Pemkot Surabaya. Febria menyampaikan jumlah premi BPJS warganya yang ditanggung pemerintah kota mencapai Rp10,5 miliar tiap bulannya. Namun demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya berupaya memberikan kemudahan pelayanan kesehatan bagi warganya.

Untuk mengurangi beban masyarakat, lanjut dia, pemerintah kota menggunakan alternatif lain yakni cara manual meski imbasnya, anggaran yang dibutuhkan akan bertambah.

“Karena tidak bisa diklaimkan ke BPJS, pemkot nanti akan intervensi,” katanya.

Adapun jumlah rumah sakit di Kota Surabaya sekitar 60 unit. Dari jumlah itu sebanyak 40 rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Shanto dikutip dari antaranews/Editor