SPN News, 23 Januari 2024 – Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB) mengatur secara rinci tentang kebebasan berserikat di tempat kerja. Dalam UU SP/SB, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Pengakuan bagi SP/SB
UU SP/SB mengakui keberadaan serikat pekerja/serikat buruh sebagai organisasi yang mewakili kepentingan pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk diakui oleh pengusaha dan pemerintah.
Perlindungan bagi Serikat Pekerja (pengurus dan anggota)
UU SP/SB juga memberikan perlindungan bagi serikat pekerja/serikat buruh, baik bagi pengurus maupun anggotanya. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya karena alasan berserikat. Anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh dirugikan dalam hubungan kerja karena alasan berserikat.
Keanggotaan Serikat Pekerja
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bersifat sukarela. Pekerja/buruh dapat memilih untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atau tidak.
Peran Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam melindungi dan membela kepentingan pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dapat berperan dalam:
- Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh,
- Meningkatkan perlindungan kerja,
- Meningkatkan produktivitas kerja,
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
- Meningkatkan partisipasi pekerja/buruh dalam pembangunan nasional.
Dispensasi bagi Serikat Pekerja
UU SP/SB memberikan dispensasi kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti:
- Mengadakan rapat anggota,
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan,
- Melaksanakan kegiatan sosial.
Fasilitas bagi Serikat Pekerja
Pemerintah dan pengusaha dapat memberikan fasilitas kepada serikat pekerja/serikat buruh, seperti:
- Tempat untuk pertemuan,
- Sarana dan prasarana,
- Bantuan dana.
Tenaga full time untuk serikat pekerja
UU SP/SB tidak mengatur secara spesifik tentang tenaga full time untuk serikat pekerja/serikat buruh. Namun, serikat pekerja/serikat buruh dapat merekrut tenaga full time untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas serikat pekerja/serikat buruh.
Iuran anggota Serikat Pekerja
Anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat dikenakan iuran anggota. Besaran iuran anggota diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh.
Keberhasilan penerapan kebebasan berserikat di tempat kerja sangat ditentukan oleh komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh. Pemerintah harus menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi serikat pekerja/serikat buruh. Pengusaha harus menghormati hak pekerja/buruh untuk berserikat. Pekerja/buruh harus menyadari pentingnya peran serikat pekerja/serikat buruh dalam melindungi dan membela kepentingan mereka.