SPN News, 23 Januari 2024 – Kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak ini juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU SP/SB) mengatur secara rinci tentang kebebasan berserikat di tempat kerja. Dalam UU SP/SB, disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.

Pengakuan bagi SP/SB

UU SP/SB mengakui keberadaan serikat pekerja/serikat buruh sebagai organisasi yang mewakili kepentingan pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk diakui oleh pengusaha dan pemerintah.

Perlindungan bagi Serikat Pekerja (pengurus dan anggota)

UU SP/SB juga memberikan perlindungan bagi serikat pekerja/serikat buruh, baik bagi pengurus maupun anggotanya. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya karena alasan berserikat. Anggota serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh dirugikan dalam hubungan kerja karena alasan berserikat.

Baca juga:  DONGKRAK KUALITAS, KAPASITAS DAN KAPABILITAS SERTA KUANTITAS PSP MELALUI PENDIDIKAN

Keanggotaan Serikat Pekerja

Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bersifat sukarela. Pekerja/buruh dapat memilih untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh atau tidak.

Peran Serikat Pekerja

Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam melindungi dan membela kepentingan pekerja/buruh. Serikat pekerja/serikat buruh dapat berperan dalam:

  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh,
  • Meningkatkan perlindungan kerja,
  • Meningkatkan produktivitas kerja,
  • Menciptakan hubungan industrial yang harmonis,
  • Meningkatkan partisipasi pekerja/buruh dalam pembangunan nasional.

Dispensasi bagi Serikat Pekerja

UU SP/SB memberikan dispensasi kepada serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan kegiatan tertentu, seperti:

  • Mengadakan rapat anggota,
  • Mengadakan pendidikan dan pelatihan,
  • Melaksanakan kegiatan sosial.

Fasilitas bagi Serikat Pekerja

Pemerintah dan pengusaha dapat memberikan fasilitas kepada serikat pekerja/serikat buruh, seperti:

  • Tempat untuk pertemuan,
  • Sarana dan prasarana,
  • Bantuan dana.
Baca juga:  KUNJUNGAN KERJA DPP SPN KE DPC SPN KABUPATEN TUBAN

Tenaga full time untuk serikat pekerja

UU SP/SB tidak mengatur secara spesifik tentang tenaga full time untuk serikat pekerja/serikat buruh. Namun, serikat pekerja/serikat buruh dapat merekrut tenaga full time untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas serikat pekerja/serikat buruh.

Iuran anggota Serikat Pekerja

Anggota serikat pekerja/serikat buruh dapat dikenakan iuran anggota. Besaran iuran anggota diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh.

Keberhasilan penerapan kebebasan berserikat di tempat kerja sangat ditentukan oleh komitmen dari semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun pekerja/buruh. Pemerintah harus menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi serikat pekerja/serikat buruh. Pengusaha harus menghormati hak pekerja/buruh untuk berserikat. Pekerja/buruh harus menyadari pentingnya peran serikat pekerja/serikat buruh dalam melindungi dan membela kepentingan mereka.