(SPNEWS) Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) melalui Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono, S.H menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya kerusuhan di PT Gunbuster Nikel Industry (GNI) Morowali Utara yang menyebabkan 2 orang pekerja tewas.

Dalam pernyataannya, Djoko Heriono menyampaikan kronologi yang menjadi latar belakang terjadinya peristiwa mogok kerja yang berujung bentrokan di PT GNI.

1. Bahwa PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) adalah perusahaan yang bergerak di sector tambang dengan total karyawan sekitar 10.000 orang.

2. Bahwa banyaknya persoalan persoalan ketenagakerjaan di PT. GNI seperti, kepastian kerja, kelangsuangan kerja, PKWT, Upah yang sering dipotong, tunjangan skill dipotong, K3 yang tidak jalan membuat mereka ingin membentuk serikat pekerja.

3. Bahwa pada tanggal 21 April 2022 terbitlah SK Pembentukan PSP SPN PT. GNI yang diterbitkan oleh DPP SPN berdasarkan berita acara pembentukan 18 April 2022 di desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.

4. Bahwa pada tanggal 23 Mei tahun 2022 terbitlah Tanda Bukti Pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utra dengan nomor. B.001/PSPSPN.GNI/V/2022.

5. Bahwa setelah ada bukti pencatatan, para pengurus PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan untuk bertemu sekaligus silaturahim para pengurus dengan melampirkan SK Pengurus dan Bukti Pencatatan dari Dinas setempat.

6. Setelah perusahaan mengetahui karyawan yang menjadi pengurus SPN, selanjutnya para pengurus tersebut tidak diperpanjang kontraknya.

7. Bahwa tanggal 28 Juli 2022 PSP SPN mengajukan perundingan Bipartit pada tanggal 01 Agustus 2022 untuk menyelesaikan PHK yang terjadi terhadap 3 orang pengurus PSP SPN atas nama ;
a. Julius Rerung
b. Amirulloh
c. Akhmad Ali

8. Bahwa perundingan yang diminta oleh PSP SPN untuk menyelesaikan PHK atas 3 orang pengurus tidak terlaksana karena pihak perusahaan tidak mau menemui para pengurus PSP SPN PT. GNI.

9. Bahwa pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 dilakukan rapat penyusunan Kembali pengurus SPN PT. GNI karena hampir seluruh pengurus di PHK.

10. Bahwa PSP SPN mengajukan perundingan biparit untuk berunding pada tanggal 16 September 2022 dengan nomor; B007/PSPSPN/PT. GNI/IX/2022.

11. Bahwa pada tanggal 14 September 2022 PSP SPN PT. GNI mengajukan perundingan Bipartit yang diharapkan pelaksanaanya pada tanggal 16 September 2022 untuk membahas 11 tuntutan SPN.

12. Bahwa pada tanggal 15 September 2022 Pimpinan Perusahaan PT. GNI melalui HRGA Superintendent menyampaikan tidak dapat memenuhi permintaan PSP SPN PT. GNI karena yang menyurati bukanlah karyawan yang aktif.

13. Bahwa pada tanggal 19 September 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat kepada Kapolres Morowali Utara tentang Pemberitahuan Mogok Kerja dan Aksi Unjuk Rasa yang akan dilaksankan pada tanggal 22-24 September 2022 dan dijelaskan bahwa penyebab mogok kerja adalah akibat tidak terjadinya perundingan.

Baca juga:  PEMOGOKAN BESAR-BESARAN PEKERJA KERETA API INGGRIS, LAYANAN TERHENTI SELAMA BEBERAPA HARI

14. Bahwa pada tanggal 22-24 September 2022 telah dilakukan mogok kerja dengan 8 tuntutan:
a. Menuntut Perusahaan agar wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
b. Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja tersebut;

c. Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

d. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas

e. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

f. Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang di-end kontrak sebagai akibad dari mogok kerja sebelumnya;

g. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap Gudang atau smelter agar tidak berdebu;

h. Menuntut perusahaan agar memeperjelas hak hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made, dan almarhum Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

15. Bahwa saat aksi dan mogok kerja tanggal 22-24 September 2022 terjadi pertemuan antara serikat pekerja dengan wakil Bupati dan dinas tenagakerja di kantor Bupati sedangkan saat malam hari terjadi pertemuan anatara Bapak Bupati, Serikat Pekerja dan Pengusaha

16. Bahwa saat pertemuan yang dilakukan pada malam hari tidak terjadi kespakatan hanya semacam audiensi anatara pekerja dan pengusaha dan pemerintah daerah Morowali Utara.

17. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara mengirim surat kepada PSP SPN PT. GNI berdasarkan permintaan dari Pimpinan HRD PT. GNI yangmeminta agar Dinas mencabut pencatatan PSP SPN PT. GNI karena pengurus PSP SPN PT. GNI tidak lagi merupakan karyawan PT. GNI.

18. Bahwa selanjutnya Dinas setempat menyarankan untuk mendaftarkan Kembali Kepengurusan Serikat Pekerja SPN PT. GNI.

19. Bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 PSP SPN PT. GNI menyampaikan surat Laporan dan Memohon Investigasi kepada Menteri Ketenagakerjaan up. Dirjend Pengawas Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada DPP SPN, Komisi IX, Kadisnaker, Buopati Morowali Utara, Komisi II DPRD Kab. Morowali Utara dan Disnakertrans Setempat.

20. Bahwa dalam surat tersebut disampaikan tentang kondisi kerja dan hubungan kerja yang terajadi di PT. GNI serta 7 tuntunan SPN yaitu;

a. Meminta agar diterapkannya Sistem Manajemen K3 sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku;

b. Menuntut Perusahaan agar wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaanya atau resiko kerja di lokasi kerja;

c. Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap;

d. Stop pemotongan upah yang bersifat tidak jelas

e. Menuntut perusahaan agar segera membuat peraturan perusahaan;

Baca juga:  MEDIASI, CARA MUDAH DAN EFEKTIF SELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

f. Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap smelter;

g  Menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan (Anggota SPN) yang diend kontrak sebagai akibat dari mogok kerja sebelumnya;

21. Bahwa pada hari selasa, 10 Januari 2023 di ruang Rapat Kepala Dinas Tenagakerja Morowali Utara dilaksanakan rapat berkaitan dengan pemogokan yang akan dilaksankan oleh PSP SPN PT. GNI yang dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepolisian dari Morowali Utara, Pimpinan Perusahaan dan Pengurus SPN PT. GNI

22. Bahwa hasil kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah;

a. Atas permintaan Pimpinan PT. GNI maka pertemuan disepakati akan dilaksanakan Kembali pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, pukul 14.00 Wita bertempat dikantor Dinas Nakertrans Kabupaten Morowali Utara.

b. Apabila pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan PT. GNI (HO HRD PT. GNI) maka pertemuan dianggap gagal berunding, maka aksi mogok kerja akan tetap dilanjutkan

23. Bahwa tanggal 11 dan 12 Januari 2023 PSP SPN PT. GNI tidak melakukan aksi sesuai Kesepakatan tanggal 10 Januari.

24. Bahwa pertemuan tanggal 13 januari 2023 sesuai kesepakatan adalah jam 14.00 tetapi baru dilaksanakan pada kurang lebih jam 15.00 Wita karena keterlambatan kehadiran pihak perusahaan.

25. Bahwa pertemuan dilakukan sampai kurang lebih jam 17.30 dan dalam pertemuan tersebut HO HRD PT. GNI (Muknis Basri Assegaf) tidak bersedia membuat kesepakatan karena menganggap bahwa SPN ada tapi tidak menganggap keberadaan SPN di PT. GNI

26. Setelah pertemuan tersebut para pengurus PSP SPN PT. GNI melakukan pertemuan dengan anggota dan memutuskan melakukan aksi pada tanggal 14 Januari 2023.

27. Bahwa pada siang hari antara jam 12.00 – 13.00 tanggal 14 Januari 2023 pekerja yang melakukan mogok kerja mendapatkan informasi bahwa ada anggota/pekerja yang akan melakukan mogok dihadang, bahkan ada yang dipukul dan diserang dengan menggunakan besi sehingga terjadi keributan di dalam lokasi perusahaan.

28. Bahwa pada jam 17.00 PSP SPN PT. GNI dengan di damping Kapolres Morowali Utara, Kasat Intel memberitahuan bahwa mogok kerja tanggal 14 Januari 2023 telah diakhiri sesuai ketentuan yang ada dengan menggunakan TOA milik Pihak Kepolisian.

Djoko Heriono, S.H menuntut agar PT GNI mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlalu karena yang dituntut oleh pekerja adalah hal normatif dan juga hak asasi pekerja untuk berorganisasi. Selain itu menurut pula agar pemerintah melalui Disnaker dan penegak hukum untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan yang berlalu dan mengusut tuntas kejadian tersebut tidak hanya di Morowali Utara tetapi juga di seluruh wilayah hukum Indonesia.

SN 09/Editor