Apindo tidak mengusulkan UMSK 2020 dengan alasan belum ada kajian, sementara UMSK telah ada sejak tahun sebelumnya

(SPN News) Sidoarjo, (11/11/2019) Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo mengelar rapat penetapan usulan UMK dan UMSK di Kantor Bupati. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat pada (5-6/11/2019) yanh belum menemukan titik temu.

Setelah melakukan perundingan, akhirnya Dewan Pengupahan memperoleh kesepakatan diantaranya :
1. Usulan nilai UMK dari Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebesar Rp 4.450.087,-
2. Usulan nilai UMSK dari Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebanyak 123 KBLI dengan presentase sektoral 1 = 12%, sektoral 2 = 10%, dan sektoral 3 = 8%.
3. Usulan nilai UMK dari Dewan Pengupahan unsur Apindo sesuai dengan PP No 78/2015 sebesar Rp 4.193.581,-.
4. Apindo tidak mengusulkan UMSK karena belum ada kajian.

Baca juga:  UTANG PEMERINTAH 2020 NAIK 180,4 PERSEN

Kesepakatan tersebut akhirnya dibuat berita acara yang kemudian disampaikan kepada Bupati dan ditandatangani sebagai rekomendasi kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Sidoarjo.

SN 14/Editor