Ilustrasi

Hakim MK menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

(SPNEWS) Jakarta, dalam sidang pertama pengujian terhadap Undang-undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja pada (4/11/2020) yang dilakukan secara daring, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan pemohon pengujian Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, agar berhati-hati dalam mencantumkan pasal yang dimohonkan untuk diuji.

Dalam kesempatan itu, Wahiduddin menuturkan undang-undang itu mengubah 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang sehingga pencantuman pasal yang ingin diuji harus cermat.

“Lihat lagi pasal-pasalnya, jangan keliru. Ini risiko atau beban dan mungkin baru kali ini ya. Memang undang-undang ini lebih dari 70 undang-undang yang diubah,” tutur dia.

Baca juga:  KERJA NYATA PSP SPN EKS PT BATAMTEX TERHADAP ANGGOTANYA 

Setelah memeriksa permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa itu, Wahiduddin Adams menilai terdapat ketidaksinkronan antara objek yang diuji dengan tuntutan pemohon.

Oleh karena itu, ia menasihati pemohon agar mengamati pasal atau nomer ayat dari undang-undang yang diuji, bukan pasal yang terdapat di dalam omnibus.

Selain itu, Hakim Wahiduddin juga menasihati agar pemohon membangun logika argumentasi yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim.

“Ini nanti betul-betul kerja keras, ya,” kata dia yang diiyakan pemohon.

Adapun dalam permohonannya, DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa mengajukan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, yakni Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Baca juga:  PERMASALAHAN BURUH DI CIANJUR

SN 09/Editor