Mencari penyelesain perselisihan pembayaran upah dan THR

(SPN News) Pekalongan, bertempat di Kantor DPMTSP dan Naker Kajen, pada (15/5/2020) dilakukan mediasi antara PT Indrateks dengan PSP SPN terkait dengan masalah pembayaran THR dan upah pekerja yang dirumahkan.

Pengusaha yang diwakili oleh Murdoko menyampaikan bahwa dia tidak diberikan mandat dalam kasus ini. Terkait penjelasan dalam perundingan bipartit beberapa waktu yang lalu melalui via telepone pendapat Pengusaha bahwa pekerja yang dirumahkan akan dibayar 20% dan THR dicicil 35% pada bulan Mei, 35% Juni dan 30% pada Juli. Mediasi berjalan alot karena masing – masih pihak tetap kukuh dengan pendapatnya masing – masing.

Baca juga:  BURUH SUMUT TOLAK OMNIMBUS LAW RUU CILAKA

SN 10/Editor