Gambar Ilustrasi

Menaker mengatakan bahwa pandemi covid – 19 tidak menggugurkan kewajiban membayar THR

(SPN News) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha harus tetap membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan meski saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang semakin meluas.

Ida menjelaskan ketentuan THR diatur dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjan (Permenaker) No 6/2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

“THR merupakan bagian dari pendapatan nonupah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, (2/4/2020).

Baca juga:  SPN JAKARTA UTARA MENUJU JAMBORE KOMITE PEREMPUAN NASIONAL

Menurut Ida, pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar kepada buruh. Ketentuan ini diatur Pasal 10 Permenaker No 6/2016. Selain itu, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR bagi buruh.

Ida menegaskan pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR bakal dikenakan sanksi administratif. Pasal 59 PP No 78/2015 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Meski pembayaran THR sifatnya wajib, Ida menyebut pengusaha yang kesulitan membayar THR dapat melakukan dialog dengan buruh untuk menyepakati pembayaran THR. Misalnya, pengusaha tidak dapat membayar THR sekaligus, maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Jika pengusaha tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Ida melanjutkan pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, perusahaan belum membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga:  ADA KEBIJAKAN GANJIL GENAP DI KOTA BOGOR, PEKERJA DIBEKALI DENGAN SURAT TUGAS

SN 09/Editor