Parkland World Indonesia plant 1 melakukan pengurangan hari kerja dengan pergantian cuti tahunan masing masing pekerjanya.

(SPN News) Serang, melalui surat pemberitahuan nomor 30/IN/HRD-PWI/VII/2020 yang tertanggal 03 Juli 2020 management PT Parkland World Indonesia plant 1 memberitahukan bahwa sehubungan dengan kondisi order sebagai dampak pandemi covid-19 yang mengalami penurunan yang signifikan, sehingga perusahaan mengambil kebijakan pengurangan hari kerja yang telah disepakati bersama dengan serikat pekerja yang ada di PT PWI 1.

Dalam surat tersebut dituliskan beberapa kebijakan yang telah disepakati antara lain :

  1. Bahwa rencana kerja bulan Juli dan Agustus 2020 akan menerapkan pengurangan hari kerja sebagai berikut : a. 4 hari kerja dalam satu minggu untuk pekerja dengan sistem 5 hari kerja (kerja dari hari Senin sampai Kamis, hari Jum’at, Sabtu dan Minggu libur), b. 5 hari kerja dalam satu Minggu untuk pekerja dengan sistem 6 hari kerja (kerja dari hari Senin sampai dengan Jum’at, Sabtu dan Minggu libur), c. Bagi pekerja yang bekerja pada hari diliburkan tetap dibayarkan sebagaimana hari kerja biasa.
  1. Pengurangan hari kerja sebagaimana disebut diatas berlaku mulai Jum’at 03 Juli 2020 dan disepakati digantikan dengan cuti tahunan masing masing pekerja bagi yang masih memiliki sisa cuti tahunan.
  1. Bagi karyawan/ti yang tidak memiliki sisa cuti, tetap diberikan cuti (hutang cuti) dan akan diperhitungkan pada periode cuti berikutnya, dan diperhitungkan pada saat karyawan/ti berhenti dari pekerjaannya.
Baca juga:  UMK MOROWALI 2021 HANYA NAIK SEBESAR 2 PERSEN

“Awalnya perusahaan menginginkan sistem no work no pay untuk pengurangan hari kerja ini, namun kami tetap meminta agar libur pada hari Jum’at tersebut diganti dengan cuti tahunan dan yang bekerja pada hari Jum’at tetap gaji pokok dan cuti nya utuh” ujar Agus Sugianto ST.

SN 02/Editor