Jatah teh dan gula telah diberikan kepada pekerja PT Panamtex Kabupaten Pekalongan selama 24 tahun

(SPN News) Pekalongan, pada (3/7/2020) bertempat di rumah Ali Sopan Ngalian, PSP SPN PT Panamtex mengadakan rapat konsolidasi dengan anggota terkait sosialisasi sisa THR 50% yang sudah dibayarkan tetapi masih menyisakan satu permasalahan lain yaitu hilangnya pembagian gula dan teh. Untuk diketahui bahwa kebijakan pemberian gula dan teh ini sudah diberikan selama 24 tahun kepada pekerja PT Panamtex. Rapat koordinasi ini diikuti oleh pengurus dan 30 orang perwakilan anggota.

Ketua PSP SPN M Ibnu Mas’ud menyampaikan “pengurus memberikan apresiasi kepada semua anggota yang sudah mendukung upaya advokasi terkait sisa THR 50% yang sekarang ini sudah dibayarkan bahkan sebelum PSP SPN melayangkan surat untuk perundingan Bipartit. sudah direalisasikan dan terbayarkan sebelum kita melayangkan surat perundingan Bipartit. Tetapi masih ada satu masalah yang belum terselesaikan yaitu tentang pemberian teh dan gula yang belum ada kejelasan. Dan dalam waktu dekat PSP akan meminta managemen untuk berunding terkait ini”.

Baca juga:  PAYUNG HUKUM PERLINDUNGAN JAMSOS PEKERJA MIGRAN

 

Untuk diketahui bahwa pemberian gula dan teh ini telah dilakukan selama 24 tahun oleh perusahaan dengan jumlah 2,5 Kg untuk tiap ruangan (sekitar 29 orang) per shift. Tetapi karena alasan terdampak pandemik Covid – 19 kebijakan ini dihilangkan secara sepihak oleh manajemen.

SN 10/Editor