(SPNEWS) Cirebon, bertempat di Amaris Hotel, Cirebon pada (7-8/04/2023) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) bekerja sama dengan Solidarity Center menyelenggarakan pelatihan manajemen dan administrasi untuk PSP SPN baru yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Pelatihan ini diikuti oleh lima PSP SPN diantaranya PSP SPN PT Batang Aparel Indonesia, PSP SPN PT Leea Footwear, PSP SPN PT Bintang Indokarya Gemilang, PSP SPN PT Masanda Jaya dan PSP SPN PT Bintang Baru Sukses.

Dalam pelatihan ini disampaikan oleh tiga pemateri yang di awali oleh Izzah Inzamliyah dari solidarity center yang menyampaikan terkait dengan penting nya menjadi organisasi serikat pekerja yang kuat. Kemudian dilanjutkan materi ke dua Shanto Adi Prayitno selaku Bendahara DPP SPN yang menyampaikan materi terkait dengan iuran serikat pekerja/serikat buruh yang menjelaskan terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) sampai dengan pembuatan laporan keuangan yang baik yang menggaris bawahi bahwa transparasi keuangan sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari anggota.

Baca juga:  KETERAMPILAN DIGITAL JADI KEMAMPUAN ESENSIAL DI ERA DIGITAL

Materi diakhiri oleh As’ari selaku ketua DPP SPN yang menyampaikan materi terkait dengan administrasi serikat pekerja dimana didalamnya menjelaskan terkait dengan surat menyurat organisasi.

Miftah Rokhman yang merupakan salah satu peserta pelatihan menyampaikan kesannya selama mengikuti pelatihan selama tiga hari ini, bahwa merasa beruntung bisa menjadi salah satu bagian dari pelatihan ini sehingga menjadi lebih paham terkait RAPBO yang harus di buat untuk jangka waktu satu tahun sehingga keuangan organisasi bisa lebih terkontrol.

“Selain itu saya pribadi menjadi lebih terbuka terkait surat menyurat yang selama ini kami anggap sudah baik ternyata masih ada beberapa hal yang harus di koreksi. Harapan kami terkait dengan laporan keuangan agar pelaporan bisa lebih transparan bisa disediakan satu kolom di WEB SPN agar laporan keuangan atau laporan pembayaran COS ke perangkat bisa di upload oleh masing masing PSP SPN yang ada.” ujar Miftah.

Baca juga:  SANKSI PELANGGAR HUKUM KETENAGAKERJAAN

SN 02/Editor