Gambar Ilustrasi

Sedikitnya ada 31 pasal yang dianggap dapat meruntuhkan wibawa hukum

(SPN News) Jakarta, Omnimbus Law RUU Cipta Kerja terus mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Sejumlah pihak, termasuk dari kalangan akademisi terus mendesak agar pemerintah dan DPR segera menghentikan pembahasan beleid sapu jagat tersebut.

Akademisi Pusat Studi Agraria IPB University, Rina Mardiana meyakini RUU Cipta Kerja bakal mengesampingkan kepentingan masyarakat secara luas. Dia juga menuding norma hukum itu hanya menguatkan kalangan pengusaha dan memperkuat posisi oligarki.

“Menghentikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja berarti negara mempertimbangkan kepentingan kedaulatan negara. RUU ini tidak membawa kemaslahatan buat rakyat, bahkan hanya menguntungkan segelintir orang. Artinya, posisi dan status kalangan oligarki semakin menguat,” ujar Rina dalam diskusi daring, (17/7/2020).

Baca juga:  INDUSTRI SAWIT MALAYSIA KEKURANGAN TENAGA KERJA

Tak cukup itu saja, Rina bahkan menyebut dampak RUU Cipta Kerja menyebabkan runtuhnya kewibawaan konstitusi. Dalam kajiannya, ada 31 pasal yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

SN 09/Editor