Buruh PT Sahabat Unggul Internasional (SUI) melaporkan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan ke Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

(SPN News) Bogor, Setelah selama dua hari melakukan aksi demontrasi di depan Pabrik PT Sahabat Unggul Internasional Jalan Ahmad Yani Tanah Sareal Kota Bogor (26-27/10) lalu, kini puluhan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksinya ke Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan (BPPK) Wilayah I Bogor Jalan KS Tubun No 150 Cibuluh Kota Bogor.

Aksi yang di dominasi oleh kaum ibu-ibu dan dikoordinasi oleh Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah ini menuntut dan melaporkan bahwa karyawan yang bekerja di PT Sahabat Unggul Internasional tidak didaftarkan sesuai dengan Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK) yang tupoksinya di Dinas Tenaga Kerja, yaitu :

Baca juga:  PERJUANGAN BURUH SUMUT DALAM MENUNTUT UPAH

1. PT Sahabat Unggul Internasional setiap tahunnya juga tidak pernah menjalankan UMK Kota Bogor
2. Banyaknya pekerja yang sudah memasuki usia pensiun tetapi masih di pekerjakan
3. Pekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
4. Adanya dugaan terjadinya Union Busting, dimana pihak manajemen perusahaan meminta agar pekerja pindah ke Serikat Pekerja yang didirikan oleh manajemen perusahaan
5. Iuran BPJS yang sudah dipotong dari gaji pekerja tidak disetorkan oleh pihak Perusahaan baik yang sudah dilimpahkan ke KPKNL maupun yang belum.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor yang diwakili oleh Anita mengklarifikasi bahwa betul sudah ada orang yang hadir menemuinya untuk mendaftarkan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Sahabat Unggul Internasional, akan tetapi syarat-syarat pencatatan dan pembentukan Serikat Pekerja belum memenuhi syarat. Anita juga menjelaskan bahwa mereka meminta dibuatkan pencatatan tetapi tidak disertai persyaratan, seperti tidak adanya AD/ART, belum mempunyai logo Organisasi dan juga belum adanya berita acara pembentukan. Karena di PT Sahabat Unggul Internasional sudah ada Serikat Pekerja yaitu SPN, Anita juga menyarankan kepada SPM yang diketuai oleh Suyatno agar koordinasi dengan SPN yang sudah ada di dalam karena sama-sama mitra.

Baca juga:  UMK JAWA TIMUR 2024

“Kami juga minta bantuan dan kerjasama apabila ada data-data yang bisa diberikan kepada kami untuk memperkuat kami dalam pemeriksaan dan bisa disampaikan melalui Pak Budi data-datanya. Dalam satu dua minggu kami akan melakukan pemeriksaan, kalaupun tidak bisa kami siap menindak lebih lanjut Perusahaan tersebut sampai Pengadilan” terang Pengawas Ketenagakerjaan Surya.

Tina/Editor