Akan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat

(SPN News) Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menghentikan uji coba sistem rujukan pasien online. Ini dilakukan untuk mengevaluasi pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

“Uji coba ini (sistem rujukan online) hari ini diakhiri,” kata Deputi Direksi Bidang JPKR BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, (31/10/2018).

Budi mengatakan, sejak awal sistem ini diberlakukan dalam tahap uji coba untuk kemudahan pasien atau masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan, sehingga para pesien mudah mendapatkan akses kesehatan.

Baca juga:  PSP SPN PT GCNS MOROWALI MENAGIH KEKURANGAN UMSK

“Rujukan online ini ditujukan untuk kemudahan pasien. Ini rujukannya berjenjang,” katanya.

Kehadiran dan pemberlakuan sistem rujukan online ini dianggap penting untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini, tidak ada atau tersedia pada rumah sakit yang sistem pelayananya yang masih konvensional.

“Hasil uji coba tidak menutup ada sejumlah hal yang harus dibenahi. Misalnya terjadi penumpukan antrean pasien, pada beberapa rumah sakit C dan D. (Ini) akibat masih ada rumah sakit yang tidak sesuai dalam meng-input jadwal pratek dan dan kapasitas,” sebut dia.

Dia menerangkan, uji coba sistem rujukan pasien online sudah dimulai sejak 15 Agustus hingga 31 Oktober 2018. Selama tiga bulan itu pihak terus memperhatikan sekaligus mengamati apa kemajuan dan kekeruangan yang perlu diperbaiki kedepannya.

Baca juga:  INDUSTRI TEKSTIL DI JAWA BARAT TERBEBANI BILA DIWAJIBKAN RAPID TEST MANDIRI

“Tindak lanjutnya akan dilakukan evaluasi nasional uji coba sistem rujukan online. Melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti Kemenkes, Adinkes, PERSI, PB ID, dan lainnya,” tambahnya.

Pada penerapan sistem rujukan online ini, sebelumnya BPJS Kesehatan sudah melakukan empat tahapan atau fase. Ini dilakukan agar segala kemungkinan yang terjadi dalam inovasi baru ini bisa diketahui.

“Implementasi sistem rujukan online mengacu pada pada regulasi Permenkes Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, yang dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor