(SPNEWS) Jakarta, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya buruh yang tergabung dalam PSP SPN PT Gunsbuster Nickel Industry pada (14/1/2023) melakukan aksi mogok kerja dalam rangka untuk menuntut pemenuhan hak-hak normatif pada perusahaan. Aksi mogok kerja ini berlangsung dengan tertib sejak dilaksanakan sampai dengan berakhirnya aksi mogok kerja ini secara resmi pada sore harinya. Tetapi kemudian pada malam harinya terjadi kerusuhan yang berujung pada bentrokan antar pekerja di lingkungan perusahaan PT GNI.

Setelah sebelumnya Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tengah dalam hal ini Resor Morowali Utara memanggil Amirullah dan Minggu Bulu selaku Ketua dan pengurus PSP SPN PT GNI sebagai saksi, pada (4/4/2023) Polres Morowali Utara menetapkan Amirullah dan Minggu Bulu sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada (14/1/2023) tersebut.

Baca juga:  PEMBUKAAN TURNAMEN FOOTSAL PT ACTEM

Dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/30/IV/2023 dan Ketetaan Nomor : S.Tap/31/IV/2023 memutuskan Amirullah dan Minggu Bulu sebagai tersangka. Dikutip dalam surat Penetapan Tersangka disampaikan bahwa keduanya menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa hukum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 di Kawasan Industri PT Gunsbuster Nickel Industri (GNI) Desa Bunta, Kec Petasia Timur, Kab Morowali Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka kepada kedua pengurus PSP SPN PT GNI merupakan suatu bentuk kriminalisasi kepada para pengurus serikat pekerja yang dalam hal ini mereka merupakan Human Right Defender atau para Pembela Hak-Hak Asasi Manusia yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara.

Baca juga:  DIKLAT PSP SPN PT KADU JAYA PERKASA 

SN 09/Editor