Ilustrasi

Rapat kerja antara DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan nilai upah minimum (UMP) 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.

Ida mengatakan nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.

“Saya kira ini adalah tahun kedua kita menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, (22/8/2022).

Baca juga:  POLEMIK LIBUR LEBARAN BERUJUNG ADUAN KE PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

Bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum , kata Ida, dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi,” tambahnya.

Belum diketahui apakah UMP 2023 akan naik atau tidak. Berdasarkan diagram aksi persiapan penetapan upah minimum, penetapan oleh gubernur akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk UMP dan 30 November 2022 untuk UMK.

Sementara dalam penetapan UMP 2023, pertama, Kementerian Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Baca juga:  SPN MENGUKIR PRESTASI di BIDANG MUSIK

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan harus koordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya dalam rangka menjaga kondusifitas penetapan upah minimum. Ketiga, melaksanakan dialog dengan stakeholder seperti dengan serikat buruh/serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Keempat, melaksanakan forum konsolidasi penetapan upah minimum dengan seluruh pemerintah daerah (pemda). “Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya,” tutur Ida.

SN 09/Editor