Ilustrasi

(SPNEWS) Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan turunannya.

Buruh sebagai bagian dari masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian untuk mendapatkan hak-haknya. Perlindungan buruh merujuk pada rangkaian hukum, aturan, dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja atau buruh. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan layak bagi pekerja serta mencegah eksploitasi dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan lebih besar dalam hubungan pekerjaan.

Perlindungan buruh biasanya mencakup hal-hal berikut:

  1. Upah Minimum: Menetapkan tingkat upah minimum yang harus dibayar oleh pemberi kerja kepada pekerja untuk menjamin standar hidup yang layak.
  2. Jam Kerja: Membatasi jam kerja untuk mencegah pekerja dari bekerja terlalu lama tanpa waktu istirahat yang memadai.
  3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Mengamanatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan bebas risiko bagi pekerja.
  4. Cuti dan Istirahat: Memberikan hak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan waktu istirahat wajib untuk menghindari kelelahan dan stres berlebihan pada pekerja.
  5. Larangan Diskriminasi: Melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, usia, disabilitas, dan lainnya, untuk menjamin kesetaraan dalam kesempatan kerja.
  6. Hak untuk Bergabung dengan Serikat Pekerja: Melindungi hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja dan melakukan negosiasi bersama untuk meningkatkan kondisi kerja dan upah.
  7. Perjanjian Kerja: Menetapkan hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah perjanjian kerja yang sah.
  8. Perlindungan Terhadap PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Mencegah pemutusan hubungan kerja semena-mena dan memberikan kompensasi yang layak jika terjadi PHK.
  9. Hak untuk Tidak Bekerja Lebih dari Usia Tertentu: Memberikan batasan usia kerja dan hak untuk pensiun.
  10. Larangan Terhadap Kerja Paksa dan Perbudakan: Melarang praktik kerja paksa dan perbudakan modern dalam bentuk apapun.
Baca juga:  EKSPOR TEXTILE  INDONESIA MENURUN

Perlindungan buruh sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berdaya guna bagi para pekerja serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. Negara-negara biasanya memiliki undang-undang tenaga kerja dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan aturan perlindungan buruh.

SN 09/Editor