Ilustrasi

Dengan alasan terdampak corona, dua pekerja pabrik textile asal Palembang diPHK tanpa pesangon dan terlunta – lunta di Tangerang

(SPN News) Jakarta, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak Covid-19.

“Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta,” kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, (5/5/2020).

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa malam oleh Peksos Tangerang. Mereka mengalami PHK akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi Covid-19. Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa. Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

Baca juga:  KEBIJAKAN UPAH MINIMUM YANG SEMAKIN JAUH DARI HARAPAN BURUH

“Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK,” kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

“Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak,” tambah E.

J dan E untuk sementara waktu maksimal tiga bulan akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Baca juga:  WALAU MENGAHADAPI KESULITAN, INDUSTRI MAKANAN TIDAK AKAN LAKUKAN PHK

Balai Mulya Jaya di Jakarta sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terdampak COVID-19 dengan pelayanan yang komprehensif.

SN 09/Editor