Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten mengadakan rapat pleno untuk membahas rekomendasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2023.

(SPNEWS) Serang, bertempat di kantor dinas tenaga kerja provinsi Banten pada (22/11/2022) berlangsung rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten yang membahas tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh unsur Apindo, Pekerja/Buruh, Pemerintah maupun akademisi.

Adapun hasil rapat ini antara lain dari unsur Apindo tetap mengusulkan bahwa kenaikan upah tahun 2023 tetap menggunakan formulasi PP 36 sehingga UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.629.067,06 atau mengalami kenaikan sebesar 5,11%. Dari Serikat Pekerja/Serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Banten tahun 2023 sebesar Rp 2.826.359,51 atau sebesar 13% dan dari unsur pemerintah mengusulkan UMP tahun 2023 sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022 dengan tiga simulasi masing masing sebesar Rp 2.661.280,11 kenaikan sebesar 6,4%, Rp 2.674.786,61 kenaikan sebesar 6,94% dan Rp 2.688.293,10 kenaikan sebesar 7,48%.

Baca juga:  MENUNTUT PELAYANAN KESEHATAN YANG PRIMA DI PT IMIP

Sedangkan dari unsur akademisi menyampaikan bahwa penentuan kenaikan upah disesuaikan dengan aturan baku dari pemerintah dimana indikator dalam penentuan sudah terformulasikan sesuai data primer dan data konkrit yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah yaitu data yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Herry Sofyan, S.E, M.M. salah satu anggota Depeprov Banten dari unsur pekerja dalam hal ini sekaligus sebagai pengurus DPD SPN Provinsi Banten menyampaikan bahwa kenaikan 13% tersebut berdasarkan berbagai hal yang telah terjadi selama satu tahun belakangan ini di provinsi Banten.

“Tahun ini ada kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan tarif listrik dan kenaikan harga barang/jasa lainnya sehingga jika upah tidak naik maka daya beli masyarakat akan berkurang. Selain itu juga sebagai pertimbangan nilai inflasi dari September 2021 sampai September 2022 sebesar 5,86% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,40%” ujar Herry Sofyan.

Baca juga:  SEPAKAT PHK, PESANGON DIBAYAR DENGAN SEBIDANG TANAH

SN 02/Editor