(SPNEWS) Semarang, Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) bersama perwakilan buruh Jawa Tengah dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengadakan audiensi kenaikan upah ke kantor Gubernur Jawa Tengah pada Tanggal 21 November 2022. Dalam kesempatan ini perwakilan diterima oleh Haerudin Kepala Kesbangpol yang merupakan PLT Asisten 1, perwakilan dari Disnaker Jawa Tengah, perwakilan dari Kasatpol PP, dan perwakilan dari biro pemerintah kerjasama.

Dalam audiensi ini Haerudin membacakan surat yang disampaikan dari Gubernur ke Kementrian Tenaga Kerja tentang Kenaikan Upah untuk tahun 2023, yakni mengusulkan untuk kenaikan upah tahun 2023 berdasarkan minimal laju inflasi Jawa Tengah.

Sutarjo Ketua DPD SPN Jateng menyatakan
“Kami tetap mengawal 13% harga mati, inflasi 6.4%, PDRB 5.37, otonomi daerah gubernur bisa melakukan percepatan ekonomi di jawa tengah, PDRB ini prestasi kinerja gubernur, ini sebagai dasar hukum kami, bisa disampaikan oleh pak gubernur, kalau itu bisa dijalankan daya beli di Jateng meningkat, dalam G20 Indonesia itu negara terkaya ke 7, saya mohon nanti ada berita acara untuk disampaikan ke pak gubernur, pak gubernur bisa mengeluarkan kebijakan 13%”, paparnya.

Baca juga:  PIMPINAN DPR BAHAS RUU CIPTA KERJA DENGAN SP/SB

Maksuri Ketua Aliansi Serikat Buruh Jepara (DPC SPN Kab Jepara) menyampaikan bahwa “Kami tetap meminta upah 13% karena Kenaikan upah kami di 2022 tidak layak kenaikan kami 1.400 rupiah, BPS tidak akan memberikan data kalau tidak pemerintah, kalau pakai PP 36 ketinggalan, karena daerah yang lain sudah naik, kami mau ajak hitung-hitungan bagaimana investor asing ke Jateng, pakai praktek upah murah, gubernur bisa mengeluarkan deskresi memberikan upah yang layak kepada pekerja, kalau pakai PP 36 seperti masuk mulut harimau keluar mulut buaya, karena regulasi dibatasi, dan upah sudah tertinggal, gubernur bisa memberikan upah yang layak untuk pekerjanya”, terangnya.

Ismanto Bambang Sabat perwakilan dari DPC SPN Karang Anyar Solo kecewa karena pak Ganjar tidak bisa hadir dan apresiasi kepada aliansi buruh Jepara yang sudah datang dalam aksi ini. “kami membaca peraturan Kemenaker saja sudah panas, apalagi merasakan, 2 tahun ini kondisi sudah jatuh tertimpa tangga digigit anjing dengan kenaikan BBM, disana ditindas, disini diperas pengusaha, kami berteriak lantang umk 2023 harus 13%, surat dari gubernur bisa sesuai aspirasi kita 13%, kapan kita siap ketemu gubernur, lawan dan lawan 13% harga mati,” tegasnya.

Baca juga:  PENGUATAN ORGANISASI DI PSP SPN PT SSI MELALUI FGD

Menanggapi hal ini Haerudin menyampaikan bahwa Kebijakan otonomi daerah tidak boleh bertentangan dengan kementrian tenaga kerja, Permen No 18, pemerintah daerah tidak bisa melawan pemerintah pusat karena kita kesatuan, tetapi usulan untuk bisa ketemu langsung dengan gubernur akan kami sampaikan. “Pak Ganjar tidak hadir bukan berarti tidak mau ketemu buruh tetapi karena warganya banyak, banyak juga yang mau ketemu dengan pak gubernur, tambahnya.

SN 12/Editor