PT Bees Footwear Inc berencana akan melakukan Pemutusan hubungan kerja efisiensi kepada 600 orang karyawan pada bulan November 2019

(SPN News) Serang, PT Bees Footwear Inc merupakan salah satu pabrik dengan usaha produksi sepatu dengan brand Asics yang beralamat di Jl. RY Serang – Jakarta Km 80 Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Perusahaan tersebut sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 2012 dengan nama PT Woojin dan beralih menjadi PT Bees Footwear Inc pada 18 September 2014.

Pada awal Oktober management mengeluarkan pernyataan untuk rencana PHK efisiensi kepada 600 orang karyawan yang akan dilakukan pada bulan November 2019. Namun Karyawan yang masuk ke dalam list PHK hanya akan mendapatkan kompensasi diantaranya karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 10.000.000, Karyawan dengan masa kerja antara 3-4 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15.000.000,- dan Karyawan dengan masa kerja diatas 4 tahun akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 19.000.000,- dengan karyawan yang memiliki jabatan akan mendapatkan tambahan Rp 1.000.000,- dan untuk pekerja hamil juga mendapatkan tambahan Rp 5.000.000,- dengan perhitungan masa kerja dari 18 September 2014.

Baca juga:  DIDUGA BELUM MEMBAYARKAN KEWAJIBANNYA, PT EKA SARI LORENA DIGUGAT KARYAWANNYA

Menyikapi hal ini PSP SPN PT Bees Footwear Inc melakukan perundingan Bipartit dengan management yang sudah dilakukan sebanyak 3 kali pada 15/10/2019, 17/10/2019, dan 18/10/2019 dengan menyatakan sikap menolak atas rencana efisiensi yang akan dilakukan oleh management karena tidak sesuai dengan UU No 13/2003 pasal 156 untuk perhitungan pesangon karyawannya. Dan pada (23/10/2019) PSP SPN PT Bess Footwear Inc juga melakukan rapat koordinasi dengan anggota bertempat di Kantor DPC SPN Kabupaten Serang yang didampingi langsung oleh Asep Saepulloh, S.H, M.M selaku Ketua DPC SPN Kabupaten Serang.

“Kita sudah Bipartit dengan management tapi mereka tetep kekeh pada pendiriannya tidak mau memberikan pesangon sesuai dengan UU No 13/2003. Dan yang membuat kita rugi juga karena management hanya menghitung masa kerja dari tahun 2014, sedangkan ada karyawan yang sudah bekerja di sini dari tahun 2012 semenjak nama perusahaan masih PT Woojin. Kita juga sudah meminta bantuan kepada perangkat organisasi SPN untuk ikut bantu melakukan pendampingan dalam upaya advokasi kepada anggota khususnya dalam kasus efisiensi ini”, ujar Rumsilah selaku advokasi PSP SPN PT Bees Footwear Inc.

Baca juga:  SPBU PERTAMINA TERANCAM DENGAN ERA MOBIL LISTRIK

SN 02/Editor