Ilustrasi

Dua perusahaan Bakrie Group yaitu PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan surat keberatan kepada pemerintah terkait penagihan utang dalam kasus lumpur Lapindo

(SPNEW) Jakarta, Dua perusahaan Bakrie Group yaitu PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya mengajukan surat keberatan kepada pemerintah terkait penagihan utang dalam kasus lumpur Lapindo. Kedua perusahaan tersebut menilai nilai kewajiban yang menjadi tanggung jawab mereka terlalu tinggi.

“Yang bersangkutan sudah bersurat terkait dengan bagaimana mereka melunasi utangnya, nah ini soal nilai,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban, dalam diskusi bersama wartawan, Jakarta, (16/7/2021).

Setelah menerima surat dari Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya , pemerintah langsung membahasnya. Pemerintah tetap yakin bahwa nilai yang ditetapkan sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Baca juga:  UPAH MINIMUM PROVINSI MENURUT RUU TURUNAN UU CIPTA KERJA

“Menurut kita nilai yang telah dikeluarkan pemerintah itu seyogyanya menjadi tanggung jawab,” kata dia.

Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, total utang PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada pemerintah mencapai Rp 1,91 triliun. Rinciannya pokok utang Rp 773,38 miliar, bunga Rp 163,95 miliar, dan denda Rp 981,42 miliar.

Kedua perusahaan baru melunasi Rp 5 miliar. Rionald pun meminta dua perusahaan ini segera menunaikan kewajibannya sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita berpendapat nilai yang telah dikeluarkan pemerintah itu yang sebaiknya dilunasi kewajibannya ke pemerintah,” kata dia.

Sebagai informasi, dua perusahan Bakrie tersebut meminjam dana pemerintah sebesar Rp 773,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk membayar kerugian yang dialami masyarakat akibat lumpur panas.

Baca juga:  APINDO AJUKAN KERINGANAN PEMBAYARAN THR

SN 09/Editor