Gambar Ilustrasi

Pemerintah berencana memberikan bantuan uang tunai Rp 600 ribu kepada pekerja swasta

(SPN News) Jakarta, Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mengembalikan perekonomian nasional seperti sebelum terjadi pandemik covid-19. Ada beberapa program Perlindungan Sosial yang direalisasikan melalui Bantuan sosial. Terbaru, pemerintah akan memberikan intensif gaji untuk Pekerja formal swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Perlindungan Sosial ini diberikan untuk merangsang daya beli masyarakat. Dengan kuatnya daya beli, maka diharapkan perekonomian bisa bergerak normal.

Budi mengatakan, pihaknya telah mendata pekerja formal swasta yang akan disasar untuk diberikan Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan, selama empat bulan. Pembagiannya pun dibagi menjadi dua termin. Total pekerja yang akan mendapatkan Bantuan ini sejumlah 13,8 juta pekerja. Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.

Baca juga:  SPN JAWA TIMUR SIAP UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA KERJA

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar pekerja formal swasta mendapatkan bantuan adalah :

Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan ini?

  1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5  juta.

“Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta,” kata Budi dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.

  1. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga:  SETELAH DIISOLASI, 5.000 PEKERJA PT DENSO INDONESIA KEMBALI BEKERJA

Pekerja yang mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

“Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

  1. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 Ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

“(Penerima Bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS,” kata Erick Thohir.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, Bantuan sebesar Rp 600 Ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali. Artinya, setiap pencairan, pekerja yang berhak menerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

SN 09/Editor