Gambar Ilustrasi

Kemnaker telah menyerahkan revisi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada DPR RI

(SPN News) Jakarta, Kementerian Tenaga Kerja telah menyerahkan kembali revisi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada DPR RI. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah telah membentuk tim tripartit untuk membahas revisi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengatakan, Jumat pekan lalu pihaknya telah menyerahkan revisi RUU Cipta Kerja kepada DPR. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pengesahan oleh DPR. Harapannya, pada Agustus atau September ini bisa disahkan.

“Ini kan sebenarnya sudah ditunda, sesuai instruksi Bapak Presiden. Karena sebenarnya pembahasan ketenagakerjaan itu dilakukan klaster 3 atau 4. Sekarang klaster delapan,” kata Ida di Bandung, Minggu (9/8/2020).

Baca juga:  REUNI UPAH PADAT KARYA DI KABUPATEN BOGOR ???

SN 09/Editor