Ilustrasi

Pemerintah mulai memangkas jumlah PNS di Indonesia. Yang diperbesar adalah jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah mulai memangkas jumlah PNS di Indonesia. Yang diperbanyak adalah jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini terlihat dari data PNS dan PPPK periode Juni – Desember 2021 yang dilansir Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengungkapkan, BKN mencatat adanya penurunan jumlah PNS sebesar 4,1% atau total 3.995.634 (per Desember 2021), dibandingkan jumlah PNS tahun 2020 sebanyak 4.168.118.

“Penurunan angka PNS aktif disebabkan umlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut,” kata Satya dikutip dari laman BKN, (1/3/2022).

Baca juga:  PEMERINTAH INGIN PROGRAM JHT KEMBALI KE FUNGSI JAMINAN HARI TUA

Sementara, lanjutnya, jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553.

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi. Salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Tidak hanya itu, sampai 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN baik PNS maupun PPPK pada berbagai lini di semua instansi. Ini behubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6% di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah. Sementara 23,4% atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Baca juga:  MERUMUSKAN PERDA TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI CIREBON

Untuk komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi kelompok usia 30-40 tahun sebesar 24,14%, 40-50 tahun sebesar 30,53%, dan 50-60 tahun sebesar 30,62%, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah. Hanya, kata Satya, terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, yang mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87%.

“Jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu 10 tahun mendatang,” pungkas Satya Pratama.

SN 09/Editor