Ilustrasi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ada sanksi menanti bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu

(SPNEWS) Jakarta, Masa pelaporan pajak penghasilannya (PPh) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunnan bagi orang pribadi maupun karyawan adalah 31 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, ada sanksi menanti bagi wajib pajak (WP) yang tidak melaporkan pajaknya hingga batas waktu tersebut.

“Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Sanksi diberikan beragam, mulai dari surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak hingga hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

Baca juga:  AKEDEMISI UII MENYATAKAN POIN - POIN RUU CIPTA KERJA MERUGIKAN BURUH

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia.

Sanksi lainnya yakni jika telat lapor SPT adalah denda uang tunai hingga penyitaan aset yang dimiliki oleh WP. Ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. Sebelum sampai ke penyitaan aset, DJP akan melakukan beberapa tahapan dulu.

Baca juga:  VIRAL VIDEO PABRIK SEPATU DI TANGERANG PHK KARYAWAN

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya.

SN 09/Editor