Ilustrasi

Dirjen Haiyani menegaskan bahwa sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta

(SPNEWS) Jakarta, Dirjen Haiyani menegaskan bahwa sesuai Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

“Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, ” ujar Dirjen Haiyani.

Dirjen Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

Baca juga:  RAKERDA 2 DPD SPN BANTEN

“Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, ” kata Dirjen Haiyani.

SN 09/Editor