Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penyegelan terhadap PT Indocipta Hasta Perkasa di Kawasan Industri Indotaisei yang berlokasi di Kecamatan Cikampek

(SPNEWS) Karawang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menindak tegas PT Indocipta Hasta Perkasa di Kawasan Industri Indotaisei, Kecamatan Cikampek dengan menyegel pintu masuk pabrik.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, pabrik itu disegel lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebagai syarat utama beroperasi saat pandemi Covid-19.

“Kemarin kita sidak bersama Pak Wakil Bupati, Kapolres dan Pak Dandim ke beberapa pabrik di Indotaisei. Dan kita menemukan bahwa salah satu pabrik yang merupakan vendor dari perusahaan besar. Lalu kita menemukan mereka tidak memiliki IOMKI, tidak ada dokumen perizinan lainnya,” kata Suroto (17/7/2021).

Baca juga:  PERSIAPAN PENGAWALAN KENAIKAN UMK KABUPATEN PEKALONGAN 2020

Suroto mengatakan, perusahaan tersebut pun tidak memiliki data base jumlah karyawannya secara pasti.

“Ditanya berapa karyawannya, dia bilang sekitar 100 sampai 200 karyawannya. Hanya katanya, bahkan mereka juga tidak melaporkan data karyawan yang terpapar, laporan pun hanya katanya itu satu orang,” katanya.

Banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu terhadap protokol kesehatan dan aturan dalam PPKM Darurat. Dengan begitu, pabrik tersebut harus berhenti dulu beroperasi dan meliburkan karyawannya hingga perizinan dipenuhi.

“Boro-boro prokes izin operasional dan mobilitas aja enggak ada. Tempat cuci tangan enggak ada, enggak ada satgasnya, alur proses penanganan covid enggak laporkan. Ya udah itu lengkap,” katanya.

Tak hanya disegel, sampai perusahaan menyelesaikan izin operasional, Suroto mengatakan, pihak Satgas Penanganan Covid-19 juga menyeret pabrik tersebut ke sidang tipiring. Perusahaan tersebut harus bayar denda senilai Rp 15 juta.

Baca juga:  NAIK OJOL DAN TAKSI ONLINE WAJIB STRP

SN 09/Editor