Ilustrasi

Naik ojek online dan taksi online wajib membawa STRP

(SPNEWS) Jakarta, Aturan baru tentang syarat bepergian yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi berlaku pada (12/7/2021). Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk syarat bepergian menggunakan ojek online (Ojol) dan taksi online.

“Ya betul (berlaku juga untuk Ojol dan taksi online). Kita sudah sampaikan juga ke aplikator,” kata Adita pada (12/7/2021).

Dalam SE 43 Tahun 2021, di angka 6) mengatur secara khusus mengenai perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Moda transportasi yang dimaksud yakni kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Dalam hal ini, syarat bepergian dengan moda tersebut sepanjang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga:  BURUH JAKARTA TOLAK RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA

Namun, terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek). Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan. Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online. Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Artinya, masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca juga:  PPKM DARURAT BERAKIBAT PHK PEKERJA MAL DI MALANG

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. Selain itu, syarat naik Ojol dan taksi online yang harus dipenuhi yakni menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” demikian bunyi SE 49 Tahun 2021.

SN 09/Editor