Ilustrasi

Apabila kasus Covid-19 tidak kunjung menurun, pemerintah telah menyiapkan langkah skenario perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 6 minggu ke depan.

(SPNEWS) Jakarta, kasus Covid-19 yang naik beberapa waktu belakangan ini membuat pemerintah melakukan beberapa langkah pencegahan, diantaranya dengan penerapan PPKM Darurat. Namun nyatanya, meski sudah menerapkan PPKM Darurat, jumlah kasus Covid-19 hingga kini belum kunjung turun. Bahkan kasus baru Covid-19 kembali pecah rekor dengan menginjak angka 40.000 kasus per hari.

Pemerintah telah menyiapkan langkah skenario perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 6 minggu ke depan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi cepatnya mutasi penyebaran virus corona varian Delta. Melalui perpanjangan PPKM Darurat, diharapkan mobilitas masyarakat menurun signifikan. Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/6/2021).

Baca juga:  KEADILAN SOSIAL BAGI KAUM BURUH

“PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani dalam paparannya.

Menurut Sri Mulyani, perpanjangan PPKM Darurat bakal diterapkan bila risiko pandemi Covid-19 masih tinggi. Lebih lanjut, dia menuturkan, penerapan PPKM Darurat sangat berimplikasi kepada pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, PPKM darurat membuat tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat pada kisaran 4 persen – 5,4 persen.

Karena itu, kata Sri Mulyani, pihaknya akan memperkuat belanja APBN. Sebelumnya, pemerintah juga sudah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN. Adapun penambahan anggaran untuk dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi sektor lainnya, seperti bantuan UMKM dan Korporasi, serta program prioritas.

Baca juga:  MASYARAKAT DAN BURUH MEMINTA DPR TIDAK MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

“Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian,” ucapnya.

“Diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan.”

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberlakukan masa PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021. Bahkan, bermunculan isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021. Namun hal itu dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Jodi Mahardi. Pihaknya menegaskan saat ini pemerintah masih sesuai dengan rencana awal di mana PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

SN 09/Editor