Melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan HRD Klinik IMIP menutup pelayanan poli, hanya melayani emergency sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan

(SPNEWS) Fatufia, Di masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19 mewabah, Klinik kesehatan, Puskesmas maupun Rumah Sakit merupakan garda terdepan dalam melayani kesehatan, namun berbanding terbalik dengan Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan paskes pertama bagi karyawan justru membatasi pelayanan pasien berobat.

Melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan HRD PT IMIP tertanggal 10 Juli 2021, Klinik PT IMIP membatasi pelayanan, yaitu dengan menutup pelayanan poli malam, kuota pasien poli dibatasi sebanyak 200 orang perhari dan Verifikasi SKS akan dikembalikan ke pihak HRD masing-masing. Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal 11 Juli 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Setelahnya pihak Klinik kemudian mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa Klinik IMIP menutup pelayanan poli, hanya melayani emergency sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca juga:  KELAS STANDAR BPJS KESEHATAN DIUSULKAN RP 75.000,-

Peraturan baru yang di buat oleh pihak Klinik PT IMIP yang bertujuan guna mengurangi dampak resiko penularan inveksi corona virus Disease terhadap tenaga medis, justru mengakibatkan membludak dan menumpuknya pasien berobat yang tidak terlayani oleh pihak Klinik IMIP hingga jaga jarakpun tak terindahkan.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menyayangkan terkait adanya peraturan yang dikeluarkan olek pihak Klinik IMIP tersebut, yang mana Klinik IMIP tersebut merupakan Paskes tingkat 1 bagi karyawan.
“Kami akan mendesak pihak klinik IMIP agar segera melayani karyawan secara maksimal, apabila tidak bisa dilakukan oleh klinik, maka kami akan minta agar seluruh karyawan yang Paskesnya di Klinik IMIP dialihkan sesuai dengan pelayanan/fasilitas medis yang terdekat di lokasi tempat tinggal atau domisili masing-masing karyawan.” ujarnya kepada SPNEWS (12/07/2021).

Baca juga:  PENERIMA BSU MENGALAMI PENURUNAN

SN 08/Editor