Ilustrasi Foto Istimewa

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan ini meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut

(SPNEWS) Cikarang, Ratusan buruh Bekasi menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, (23/2/2022). Mereka menyuarakan penolakan regulasi tentang pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun.

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan ini meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Nur Fahroji mengatakan, regulasi yang mengatur soal pencairan JHT di usia 56 tahun itu membuat buruh semakin tersudut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak buruh usia produktif terkena PHK.

Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANISASI DASAR SPN KABUPATEN BOGOR

“JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya,” katanya.

Menurut Fahroji, buruh usia produktif rentan terkena PHK sepihak oleh perusahaan. Sehingga jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterapkan, maka akan menambah malapetaka bagi buruh.

“JHT itu kan uang kita, tabungan kita yang setiap bulannya gaji kita dipotong satu persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual kopi, biar bisa kerja,” ucapnya.

Dalam aksinya ini, ada dua tuntutan buruh kepada pemerintah pusat. Yakni, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan jalankan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca juga:  PUTUSAN TERKAIT UU IKN, MK DITUDING SEBAGAI MAHKAMAH PESANAN

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta Permenaker itu direvisi. Tapi dua tuntutan kami itu sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,” ucapnya.

SN 09/Editor