Gambar Ilustrasi

KSPI menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang membuka kelonggaran kepada pengusaha tentang pembayaran THR

(SPN News) Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah yang memberikan kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

“Tunjangan hari raya harus dibayarkan seratus persen bagi buruh yang masuk bekerja, mereka yang diliburkan sementara karena Covid-19, pekerja yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, (7/5/2020).

Iqbal mengatakan, surat edaran Menaker itu bertentangan dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga:  KFC INDONESIA (FAST) KOMITMEN BAYAR THR TEPAT WAKTU

Menurut dia, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. “Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan KSPI akan menggugat Surat Edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia pun menyerukan anggotanya serta pengusaha untuk tidak mematuhi surat edaran Menaker itu. Kecuali, ada audit pembukuan yang menyatakan perusahaan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Sementara itu Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H mengatakan bahwa “THR itu adalah normatif dan sesuai dengan PP No 78/2015 Pasal 7 dan 56 tidak boleh dirundingkan”.

Baca juga:  UMK BANTEN 2024 DITETAPKAN PAKAI PP NO 51 TAHUN 2023

SN 09/Editor