Ilustrasi Unjuk Rasa

Ratusan masa aksi dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa tolak permenaker nomor 2 tahun 2022 di depan kantor BPJSK Wilayah Banten.

(SPNEWS) Serang, pada (23/02/2022) ratusan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor BPJSK kanwil Provinsi Banten. Dalam aksi ini Serikat buruh menyatakan sikap menolak dengan tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun.

Tuntutan buruh pada aksi kali ini adalah untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan copot mentri ketenagakerjaan RI Ida Fauziah. Perwakilan buruh diterima langsung oleh Yasarudin selalu Deputi Direktur BPJSK wilayah Banten dan berjanji pada buruh apa yang menjadi tuntutan buruh akan disampaikan kepada direktur BPJSTK Pusat.

Baca juga:  Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT IMIP, SPN Minta Investigasi Transparan dan Perbaikan K3

Asep Saepulloh, S.H, M.M selalu koordinator ASPSB Kabupaten Serang menyampaikan bahwa jika permenaker nomor 02 tahun 2022 ini tetap diberlakukan maka seluruh pekerja dan buruh Kabupaten Serang siap keluar dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Kita bukan meminta permenaker ini untuk direvisi tapi kita menolak dan meminta agar permenaker ini dicabut” ujar Asep.

SN 02/Editor