Hasil mediasi membuktikan bahwa alasan perusahaan bahwa Fadli mengundurkan diri secara sepihak adalah tidak benar

(SPN News) Morowali, kasus perselisihan antara Fadli dengan PT IMIP Group/PT GCNS tidak dapat diseleaikan secara bipartit dan akhirnya dibawa ke proses Mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Palu. Kasus ini bermula dari Fadli yang dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan karena dianggap mangkir 5 hari tidak berturut-turut sementara Surat Peringatan keduanya masih berlaku.

Sementara itu dalam keterangannya Fadli menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tidak sesuia dengan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 168 dikualifikasikan mengundurkan diri karena sudah diberikan SP 2 sesuai Pasal 161. Dalam proses mediasi, mediator melalui Surat Nomor : 566/2747/BID PHI menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali Fadli atau memberikan uang pesangon sesuai dengan UU No 13/2003 Pasal 156 ayat (2), (3) dan ayat (4).

Baca juga:  PEKERJAAN OUTSOURCING TIDAK ADA BATASAN JENIS PEKERJAAN YANG JELAS

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan ‘SPN akan melakukan upaya ke PHI untuk mendapatkan ketetapan dari PHI dengan meminta pendampingan hukum dari DPP SPN”.

SN 09/Editor