Kenaikan ini tidak berdasarkan PP No 78/2015 tetapi berdasarkan kesepakatan mengingat UMK masih diatas KHL

(SPN News) Taliwang, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sumbawa Barat kembali membuat kesepakatan baru terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 mendatang. Jika sebelumnya diusulkan bertambah sebesar Rp 50 ribu kini difinalkan naik sebesar Rp 100 ribu.

Kesepakatan baru DPK KSB itu diperoleh setelah menggelar rapat terakhir, kamis (8/11) kemarin. Para Pengusaha dan Serikat Pekerja menyatakan sepakat untuk nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp 2.1 juta atau mengalami kenaikan senilai Rp 100 ribu dari tahun ini “Kita sudah finalkan tambahan Rp 100 ribu” terang Ketua DPC SPN KSB Benny Tanaya.

Kesepakatan tambahan Rp 100 ribu untuk standar upah karyawan swasta KSB pada tahun depan itu setelah melihat nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB baru-baru ini disetujui sebesar Rp 2.012.560. Nilai itu menurut Benny merupakan jalan tengah yang bisa mengakomodir baik dari sisi kepentingan para pihak (Pengusaha dan Pekerja) serta disisi lain Surat Edaran Meneteri Tenaga Kerja yang mengamanatkan kenaikan UMP/UMK tahun 2019 sebesar 8.03 persen.

Baca juga:  12 POINT TUNTUTAN BURUH PT GNI MOROWALI UTARA

“Jadi intinya tetap ada trend kenaikan untuk Upah Minimum kita tahun depan. Memang tidak sepenuhnya mengikuti arahan Menteri Tenaga Kerja, tetapi itu sudah memenuhi rasa keadilan dari sisi pekerja dan pengusaha” sebut Benny.

Ia kembali menyampaikan, meski tahun depan UMK KSB tidak mengalami kenaikan, tetapi nilai upah minimum sebesar Rp 2 juta di tahun 2017 itu masih sangat relevan ditetapkan, sebab nilai itu sudah melampaui standar nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan perhitungan UMK. “Untuk UMK tahun ini sebenarnya masih diatas KHL kalaupun diterapkan tahun 2019, tapi karena ada kenaikan di Provinsi jadi kita juga perlu mengikuti” urainya.

Dari sisi pengusaha, kenaikan sebesar Rp 100 ribu itu juga tidak dirasa berat. Ketua Apindo KSB Iwan Panjinata, SE mengatakan kenaikan itu tidak memberatkan kalangan pengusaha karenanya pengusaha akhirnya menyepakati bersama Serikat Pekerja dan Pemerintah setempat. “Tentu kita tidak akan setuju ya kalau memberatkan” cetusnya.

Baca juga:  WARTAWAN BEKERJA TIDAK TUNDUK PADA UU KETENAGAKERJAAN

Dengan disepakatinya kenaikan UMP tersebut, ia menyatakan para pengusaha yang beroperasi di KSB pasti akan mematuhinya, sebab pemberian upah kepada pekerja sesuai UMK menjadi sebuah kewajiban perusahaan. “Kami siap menerapkannya dan harapan kami para karyawan juga tetap semangat bekerja dengan besaran upah baru itu” imbuhnya.

Tina S Dikutip dari Suara NTB/Editor