(SPN News) Bogor, Sekitar 100 orang perwakilan buruh dari PSP SPN se-kabupaten Bogor melakukan aksi solidaritas pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016 bertempat di PT Duta Makmur Bersama (DMB) yang beralamat di Jalan Kolonel Bustomi Kampung Lengis, RT 02 RW 07 ,Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Selain PSP SPN se-Kabupaten Bogor hadir pula Dadan Sudiana selaku Wakil Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat, Makbullah Fauzi (Ketua DPC SPN Kota Depok) dan Atib (Wakil Ketua DPC SPN Kota Bogor).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut PSP SPN PT DMB menuntut agar dikembalikan kembali sebagai pekerja PT Tirta Sukses Perkasa (PT TSP) dan status kerja dari pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap dikarenakan PT DMB sebagai perusahaan penerima kerja dari PT TSP merupakan Perusahaan penerima kerja yang belum mempunyai izin operasional. PT  TSP merupakan perusahaan yang memproduksi air minum merk Club, tidak pernah melakukan PHK terhadap 173 orang pekerja tetapi pengalihan dengan memberikan 2 opsi terhadap pekerja, yaitu : Tetap bekerja kembali dengan sistem outsourcing PT DMB dan mendapatkan uang kebijakan sebesar Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) atau Tidak bekerja kembali dengan membuat surat pengunduran diri secara sukarela dan mendapatkan uang pengunduran diri sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah). Sebanyak  22 orang  memilih mengundurkan diri dan sebanyak 151 orang memilih tetap bekerja, Sejak tanggal 01 April 2016 PT TSP menyerahkan pelaksanaan pekerjaan ke PT DMB.

Baca juga:  SPN BANTEN TUNTUT KENAIKAN UPAH 2023 SEBESAR 10 - 13 PERSEN

Pukul 13.15 WIB di Ruang Rapat PT TSP, Perwakilan PSP SPN PT DMB yang diwakili oleh Solih Solihin (Ketua PSP SPN), Tommy Subarno, Indra Gunawan,  Irfan Hidayat, Riki Irawan, Pengurus DPC SPN Kabupaten Bogor Agus Sudrajat, Loeky Hendarsyah,ST, Sukarja, Tina Setiawati dan Dadan Sudiana bertemu dengan Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Kemenakertrans Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang diwakili oleh Sabarudin, Bambang dan Aldeli. Dalam pertemuan tersebut Perwakilan PSP SPN PT DMB mengungkapkan keinginannya untuk di pekerjakan kembali ke PT TSP dengan status kerja sebagai karyawan tetap dan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor menyarankan dan memberikan waktu selama 1 jam agar perwakilan dari PSP SPN berunding dengan anggota lain mengenai tuntutan tersebut.

Baca juga:  BPJS KETENAGAKERJAAN SIAPKAN PROGRAM VOKASI BAGI KORBAN PHK

Sekitar Pukul 15.20 WIB, Perwakilan dari Serikat Pekerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor serta Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Bahtiar selaku Manajer Operasional PT DMB dan Bapak Yudistira selaku HRD  PT TSP mengadakan perundingan Tripartit untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Perundingan tersebut pihak Perusahaan tidak dapat memberikan keputusan apapun dengan alasan semua kebijakan menunggu dari Pimpinan teratas yang berada di kantor pusat dan dari pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor akan memberikan Nota tentang permasalahan ini secepatnya, maksimal 14 hari kerja.

Ditemui ditempat terpisah bung Solih mengatakan “kami minta dikembalikan kembali ke PT TSP dengan status kerja sebagai karyawan/pekerja tetap, kami diharuskan menerima dan tanda tangan karena tidak diberikan waktu untuk berpikir”.

Tina/Coed