Upah pekerja/buruh terdiri atas faktor-faktor yang menentukan besarnya upah, sistem upah dan kebijakan upah minimum di Indonesia. Sistem pengupahan di suatu negara biasanya didasarkan pada falsafah atau teori yang dianut oleh negara tersebut. Sistem pengupahan merupakan kerangka bagaimana bagaimana upah diatur dan ditetapkan. Landasan sistem pengupahan di Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan penjabarannya dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP). Sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu mampu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mempunyai fungsi sosial, mencerminkan pemberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang dan membuat pemberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.

Tinggi rendahnya upah tergantung kepada beberapa faktor, seperti : Jumlah lowongan kerja, Jumlah permintaan tenaga kerja dan kemampuan tenaga kerja. Jumlah lowongan kerja berpengaruh kepada besaran upah, semakin besar jumlah tenaga kerja/angkatan kerja dari lowongan kerja maka biasanya upah lebih rendah begitupun sebaliknya. Jumlah permintaan tenaga kerja bergantung pada jumlah pencari kerja, artinya bila permintaan tenaga kerja lebih besar dari pencari kerja, maka biasanya upah pekerja tinggi, begitupun sebaliknya. Kemampuan tenaga kerja artinya semakin tinggi pendidikan/produktivitas tenaga kerja, biasanya upah pekerjanya akan tinggi, begitupun sebaliknya.

Baca juga:  PENINGKATAN INDUSTRI TEKSTIL RAYON

Di Indonesia dikenal beberapa sister pemberian upah, diantaranya : Upah menurut waktu artinya upah didasarkan pada waktu/lamanya bekerja seseorang seperti upah mingguan dan upah bulanan, Upah prestasi artinya upah didasarkan kepada hasil prestasi kerja seperti jumlah barang yang dihasilkan oleh seorang pekerja/buruh, Upah skala yaitu upah yang didasarkan kepada perubahan-perubahan harga kebutuhan barang sehari-hari, Upah premi yaitu upah yang diterima setiap bulan oleh pekerja/buruh ditambah dengan premi yang diterima setiap akhir tahun, Upah rekanan yaitu upah yang selain diterima setiap bulan oleh pekerja juga diberikan kepemilikan saham sehingga pekerja berhak atas pembagian keuntungan dari perusahaan.

Kebijakan upah minimum di Indonesia masih belum memihak kepada kepentingan pekerja/buruh. Kenyataan menunjukkan bahwa masih banyak pekerja Indonesia yang berpenghasilan sangat kecil, bahkan lebih kecil dari kebutuhan hidup minimumnya. Rendahnya tingkat penghasilan tersebut dapat terjadi karena produktivitas karyawan yang dianggap masih rendah, rendahnya tingkat kemampuan managemen pengusaha sehingga banyak menimbulkan pemborosan-pemborosan dana, lemahnya managemen waktu sehingga banyak waktu yang terbuang percuma, hal-hal ini lah yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja dengan efisien dan biaya produksi menjadi besar yang pada gilirannya pengusaha tidak mampu membayar upah yang tinggi kepada pekerja/buruh. Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah menetapkan upah minimum. Upah minimum  merupakan upah standar yang diterima agar pekerja/buruh dapat mempertahankan kesejahteraan dan “hidup layak”. Walaupun pada saat sekarang ini penentuan Upah Minimum Regional (UMK) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015 dan masih ditolak oleh serikat pekerja/serikat buruh karena menghilangkan survei pasar yang diamanatkan oleh UU No 13 Tahun 2003. Disisi lain dengan penetapan PP 78 tahun 2015 ada peluang terbuka untuk meningkatkan upah pekerja/buruh dengan menetapkan sistem skala upah.  

Baca juga:  DUA MINGGU SEBELUM LEBARAN, PT SEASONAL SUPPLIES INDONESIA DIPASTIKAN BAYAR THR SESUAI HIMBAUAN MENAKER

Dari uraian diatas ada beberapa faktor yang menentukan perbedaan upah diantaranya adalah : Perbedaan tingkat pendidikan dan latihan atau pengalaman kerja, Proporsi biaya pekerja/buruh terhadap seluruh biaya produksi,  Jumlah dan proporsi keuntungan perusahaan, Kemampuan pengusaha mempengaruhi harga dan skala perusahaan dan Tingkat efisiensi management perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh, kelangkaan tenaga dan resiko kerja.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed