Perburuhan di Indonesia selalu mempermasalahkan aspek kelayakan upah minimum yang tidak pernah menjadi kesepakatan antara buruh dengan pengusaha. Sampai kapan pun tidak akan pernah ada yang disebut dengan kesepahaman nyata antara buruh dengan pemilik modal (pengusaha). Di negara manapun, kesepakatan perburuhan merupakan upaya politik yang kemudian disepakati atau tidak disepakati secara politik. Upah minimum di Indonesia hanya dilandasi hasil survei regional terhadap kebutuhan hidup (living cost) dan biaya-biaya tambahan lainnya, padahal tidak semua orang memiliki yang sama. Adapun masalahnya bahwa setiap orang harus menerima kenyataan yang disebut kesepakatan upah.

Semua negara akan senantiasa bermasalah dengan perburuhan, kecuali dengan negara yang menganut paham komunis/sosialis. Di negara komunis, kesenjangan pendapatan relative sangat rendah. Keseluruhan kapital dianggap milik negara dan dialokasikan untuk pendanaan kesejahteraan. Adapun di negara sosialis kesenjangan pendapatan tidak terlalu tinggi , akan tetapi setiap orang dijamin hak-hak dasarnya.

Konflik perburuhan di semua negara sebenarnya akan bermuara pada kepentingan politik dan ekonomi. Konflik pada kepentingan ekonomi terletak pada tarik menariknya kepentingan individu (institusi rumah tangga) yang menyediakan tenaga kerja dan kepentingan pemilik kapital yang menyediakan lapangan kerja. Kepentingan tenaga kerja tidak semata menuntut akan pendapatan yang layak, melainkan tuntutan atas kesejahteraan. Demikian pula halnya dengan pemilik kapital yang menginginkan untuk mengefektifkan biaya produksi agar dapat mengoptimalkan laba operasionalnya. Permasalahan perburuhan sesungguhnya harus dilihat dari sudut pandang ekonomi dengan melihat aliran pendapatan dan biaya. Sektor rumah tangga menginginkan untuk memperoleh pendapatan dengan memberikan kontribusi berupa produktivitas kepada pemilik modal. Tentu saja, pendapatan tersebut dianggap sepadan untuk memenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara, yaitu kesejahteraan. Biaya hidup yang selama ini menjadi pedoman pengukuran standarisasi upah minimum hanyalah mengukur ongkos kebutuhan pokok sehari-hari. Sementara itu, biaya hidup bukanlah ukuran yang memiliki sifat statis, tetapi akan senantiasa dinamis mengikuti perubahan atas harga (inflasi).

Baca juga:  DIANCAM DENDA BILA TIDAK BAYAR THR, PENGUSAHA PURA - PURA TIDAK TAHU

Dari sisi pemilik kapital selalu akan menganggap komponen upah sebagai bagian dari komponen biaya produksi. Pemilik capital menginginkan untuk mengoptimalkan perolehan laba bersihnya. Produktivitas yang diberikan oleh tenaga kerja diharapkan akan dapat memberikan manfaat untuk mengoptimalkan output dan menopang strategi bersaing. Fakta tadi harus dipandang dengan secara realistis, apabila masalah perusahaan tidak semata mengenai input dan output semata.

Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dikatakan bahwa perusahaan tidak hanya diwajibkan membayar upah buruh/pekerja, melainkan memiliki kewajiban pula untuk memenuhi kesejahteraan. Upah layak sesungguhnya tidak pernah terjadi di Indonesia, kecuali yang disebut upah murah. Sekalipun ada yang disebut standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), akan tetapi ukuran statistic tersebut belum tentu merepresentasikan kehidupan layak yang sesungguhnya apalagi apabila dikaitkan dengan PP No 78 Tahun 2015 yang meninjau tentang KHL ini selama 5 tahun sekali. Maka yang terjadi adalah pendapatan buruh/pekerja lebih terserap habis hanya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya saja, belum lagi kalau ada pelanggaran atas kesepakatan upah oleh pihak perusahaan. Di Indonesia pun upah murah sering dipakai sebagai upaya menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya.

Baca juga:  PERUSAHAAN ABAIKAN HIMBAUAN BUPATI, BURUH AKAN TEMPUH JALUR HUKUM

Jadi penulis bisa menarik kesimpulan, bahwa sampai kapanpun aka nada perbedaan persepsi mengenai upah dan kesejahteraan buruh/pekerja, kesepakatan upah yang terjadi lebih kepada kesepakatan politik bukan atas nilai keadilan dan kesejahteraan dan yang memperburuk keadaan ini adalah kebijakan upah murah selalu dipakai oleh pemerintah dalam upaya menarik investor asing ke Indonesia.

 

Shanto dari berbagai sumber/Coed