(SPN News) Pekalongan, 2 September 2016 bertempat di rumah Marozan yang beralamat di Desa Pekajangan Gang 15 Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, PSP SPN Ragatex mengadakan kordinasi untuk menyatukan persepsi dan langkah advokasi dalam menyikapi PHK sepihak yang dialami oleh anggota PSP SPN PT Ragatax. Dalam kesempatan ini Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh sebagai narasumber, Marozan tuan rumah sekaligus merupakan Ketua PSP SPN PT Ragatex beserta pengurus PSP dan 15 anggota yang menjadi korban PHK.

Baca juga:  LAKUKAN PHK, GOJEK AKAN DIGUGAT KE PHI

Setalah pembukaan, Marozan menyampaikan kronologis terjadinya tindakan PHK ini. Disampaikan bahwa mereka adalah pekerja dengan status pekerja kontrak yang sudah habis masa kontraknya dan mereka meminta untuk di advokasi sehingga dapat dipekerjakan kembali. Maka dari itu Marozan berharap agar pertemuan ini sebagai langkah bersama untuk menyatukan persepsi sehingga dalam melakukan tuntutan kepada managemen perusahaan. Ali Sholeh sebagai narasumber menyatakan bahwa “apabila melihat jenis pekerjaannya, yang semuanya bekerja di bagian produksi dan mereka telah bekerja selama 3 sampai 5 tahun,  maka PHK yang dilakukan ini terindikasi ada pelanggaran ketentuan yang di atur dalam UU No 13 tagun 2003”. Oleh karena itu diharapkan agar PSP SPN PT Ragatex secepatnya melakukan perundingan Bipartit dengan management perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Baca juga:  KAWASAN INDUSTRI CIKUPA MAS LUMPUH TOTAL

Dalam kesempatan ini para anggota yang ter PHK menyampaikan segala keluh kesahnya terkait persoalan yang mereka hadapi. PSP SPN PT Ragatex menyampaikan komitmenya kepada anggota bahwa mereka akan terus melakukan tindakan untuk mengadvokasi permasalahan ini dan meminta agar para anggota untuk tenang dan bersabar. Pertemuan kordinasi ini pun akhirnya ditutup dengan doa bersama.

 

Masud/Coed