Buruh Provinsi Banten rencananya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran kepada Gubernur Wahidin Halim

(SPN News) Serang, Ribuan buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 di Banten. Aksi tersebut akan berlangsung pada Senin (19/11/2018) mendatang.

“Kami akan berkonsolidasi setelah dari tubuh serikat pekerja, dan kita akan share dengan kawan-kawan di aliansi, karena tahun ini akan menghidupkan gerakan waktu ada aliansi Banten darurat upah kala itu,” kata Ketua DPD SPN Provinsi Banten, H Ahmad Saukani S.H, Jumat (16/11/2018).

Tujuan akhir aksi buruh menurut Saukani akan mendatangi rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Banten. “Karena Gubernur kita ini kan rajin lari-lari. Tahun lalu kita datang ke KP3B tidak tahunya sudah keluar. Yang tahu banyak pintu keluar kan orang yang di KP3B,” jelasnya.

Saukani menegaskan, serikat buruh akan tetap mengawal kenaikan upah untuk tahun 2019 mendatang. Ia berharap Wahidin Halim dapat mengambil hak diskresi di tengah penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Untuk melepaskan kebuntuan itu sendiri, Pak Gubernur itu kan punya hak diskresi sebagai kepala daerah untuk menetapkan upah. Maksudnya jangan terlalu kaku dengan regulasi, yang nyatanya regulasi itu menabrak semua regulasi yang di atasnya termasuk tidak menghargai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Saukani.

Baca juga:  PUNCAK PERINGATAN HUT RI DI PSP SPN PT KAHOINDAH CITRAGARMENT

Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang menerbitkan surat rekomendasi kepada bupati dan walikota agar menentukan UMK sesuai dengan mengacu PP 78 di saat proses negosiasi dan pembahasan upah berlangsung. “Ini pembelajaran yang luar biasa naif.”

Kemarin, pleno penetapan UMK di Banten menemui jalan buntu. Ada tiga daerah yang belum menemui kata sepakat soal pengupahan. Terjadi perbedaan pendapat antara pihak serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Selain tiga daerah di atas, empat daerah lain menyetujui kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen. Kota Tangerang nilai UMKnya sebesar Rp 3.869.717,- Pandeglang Rp 2.542.539,- Kabupaten Serang Rp 3.827.193,- Cilegon Rp 3.913.078,- dan Lebak Rp 2.498.068-

Baca juga:  KENAIKAN UMP dan UMK TIDAK BISA JADI ALASAN UNTUK PHK

Sedangkan tiga daerah mengusulkan dua nilai yang didorong oleh pihak Pemda setempat dan serikat buruh. Masing-masing Kabupaten Tangerang mengusulkan Rp 3.841.368,-sedangkan dari serikat pekerja Rp 4.088.586,- Pemkot Tangsel Rp 3.841.368 dan dari serikat Rp 3.935.597,- terakhir Kota Serang mengusulkan Rp 3.366.512,- dan pihak buruh bersikukuh minta UMK sebesar Rp 3.453.627,-

Meski ada perbedaaan dan dua nilai di tiga daerah, pihak Dinas Tenaga Kerja tetap mengusulkan jumlah tersebut agar dipilih oleh pihak Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Keputusannya dari berbagai usulan rekomendasi bupati, wali kota ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke Gubernur. Yang tidak mengusulkan satu angka tetap akan diusulkan ke Gubernur,” kata Kadisnaker Banten, Alhamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Ia mengatakan, meski ada dua jumlah usulan UMK yang berbeda, ia meminta gubernur untuk memilih salah satunya. Paling lambat, usulan ini harus segera ditandatangani pada 20 November dan akan diumumkam serempak pada 21 November oleh pemerintah.

Shanto dikutip dari banten.news.com/Editor