Gubernur DKI Jakarta resmi menetapkan UMP tahun 2020 sesuai Surat Edaran Menaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang mengacu pada PP 78/2015.

(SPN News) Jakarta, Sesuai surat edaran Menaker bahwa penetapan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mengetuk palu penetapan UMP 2020 tesebut. Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.349,-. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) DKI Jakarta Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun2020. Besaran Kenaikan tersebut sesuai dengankenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yaitu sebesar 8,51 persen.

Penetapan tersebut tidak sesuai dengan harapan buruh. Seperti diketahui buruh yang melakukan aksi di balaikota DKI Jakarta pada (30/10) meminta Gubernur untuk bisa menetapkan UMP di luar dari ketentuan PP 78/2015. Namun, kenyataannya Anies Baswedan tetap menetapkan UMP sesuai regulasi. Seperti yang disampaikan Andri Yansyah, Kadisnaker Provinis DKI Jakarta pada pertemuan dengan perwakilan aksi, “ Memang ada aturan yang tidak bisa kita langgar. “

Baca juga:  BERAPA UMP DKI 2020 MENGACU SURAT EDARAN MENAKER ?

Sementara itu menyikapi penetapan tersebut M. Andre, Ketua DPD SPN DKI Jakarta mengatakan, “Kita juga sama-sama mengerti bahwa setiap pimpinan daerah terkendala ketika menetapkan UMP yaitu sebuah Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015. Namun, bukan berarti tidak bisa, karena masih ada pimpinan daerah yang berani menetapkan UMP lebih dari ketentuan tersebut. Walaupun memang lebihnya tidak banyak, “ tuturnya.

SN 07/Editor