Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara belum menghasilkan kesepakatan tentang UMK 2020

(SPN News) Jepara, Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Pengupahan Daerah mengadakan rapat pembahasan UMK Kabupatem Jepara 2020. Rapat diselenggarakan di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara (1/11/2019) dan dihadiri oleh semua unsur di Dewan Pengupahan.

Dalam rapat pembahasan kali ini belum menemukan titik temu tentang UMK Kabupaten Jepara 2020 mendatang. Dari unsur Serikat pekerja meminta kenaikan berdasarkan KHL diangka Rp 2,7 juta, sedangkan dari unsur APINDO tetap berdasarkan PP 78 yakni menjadi Rp 2.038.000,-

Sutarjo anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari SPN menyampaikan bahwa SPN tetap meminta kenaikan berdasarkan KHL.
“Kita tetap meminta UMK Kabupaten sesuai KHL, kalau memang tidak disetujui Rp 2.7 juta, di genapkan saja menjadi Rp 2.1 juta. Kami dari unsur Serikat pekerja sepakat belum mau menandatangani hasil kesepakatan sampai senin besok,” ungkapnya.

Baca juga:  STRUKTUR SKALA UPAH WAJIB DISUSUN OLEH PENGUSAHA

SN 12/Editor